Pengertian Nilai
Nilai – nilai (values) adalah suatu
keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan
yang mengarah pada sikap / prilaku seseorang. System nilai dalam suatu
organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap penting dan sering
diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai merupakan milik setiap pribadi
yang mengatur langkah – langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan
cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil.
Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan
pendidikan, yang dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para
petugas kesehatan karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari
nilai dan hak orang lain.
Klasifikasi nilai- nilai adalah suatu
proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai- nilai
mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanannya. Selain
menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga diperkuat oleh nilai yang ada
didalam diri mereka.
Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung
jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, BBL, keluarga berencana
(KB), termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan keshatan masyarakat.
A. Penyerapan / pembentukan nilai
a.
Pengertian
Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun
dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi
menjadi kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan
cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat
moral.
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam
bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat;
akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha
mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika
sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul
kata, maka etika berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan.
b.
Pengenalan
Etika Umum
1)
Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan
dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita
untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati
nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati
martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa
manusia mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab,
sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia
itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas kebebasan meliputi :
· Faktor
internal
· Lingkungan
· Kebebasan
orang lain
· Generasi
penerus yang akan datang
2)
Nilai dan
Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang
dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang
diinginkan. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan yang menyertai nilai.
3)
Hak dan
Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan
hukum objek.
4)
Amoral dan
Immoral
Menurut Oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with,
out of spere of moral, non moral, diluar etis,Non moral. Sedangkan Immoral
berarti opposed to morality, morally evil, yang berarti bertengtangan dengan
moralitas yang baik, secara moral butuk, tidak etis.
5)
Moral dan
Agama
Agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Dasar terpenting dari tingkah
laku moral adalah agama. Mengapa perbuatan itu boleh atau tidak boleh
dilakukan, dasarna adalah agama melarang untuk melakukannya. Agama mengatur
bagaimana cara kita hdup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi
pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama kesalahan moral adalah dosa,
tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip
etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah jaminanberlakunya tatanan moral.
c. Kode Etik
Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/
Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode
Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan
suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
B.
Nilai Personal / Pribadi dan Nilai Luhur Profesi
Bidan
1.
Nilai Personal
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari
pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang
yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal
bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari
seseorang.
Kewajiban
Personal Seorang Bidan
Kewajiban bidan terhadap klien
dan masyarakat (6 butir) :
1. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :
1.
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta
oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir) :
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) :
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis
yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir) :
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2. Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir) :
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan pemerintah
dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
dan masyarakat.
2. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penutup
(1 butir) :
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
2. Nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki
oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran,
kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada
kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu
penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan
yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan
kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang
baik antara bidan dan klien.
Penerapan Nilai Luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai – nilai luhur
dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilia luhur
dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta pemberian
asuhan pada klien.
Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap orang mempunyai
kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap individu, bagaimana cara
individu menerapakan dan mengelola dalam
kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada klien saja,
tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya, serta
masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai – nilai
luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya dalam
praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh bidan
yaitu :
· Kejujuran
·
Lemah lembut
·
Ketetapan
setiap tindakan
·
Menghargai
orang lain
Dasar pelayanan kebidanan yang baik
Ø Rasa kecintaan
pada sesama manusia
Ø Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien
Ø Mengembangkan
sikap tidak semena – mena terhadap orang lain
Ø Menjunjung
tinggi nilai – nilai kemanusiaan
Ø Memberi pelayanan
kesehatan pada ibu dan anak
Ø Berani membela
kebenaran dan keadilan
Ø Mengmbangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Ø Bekerjasama
dengan tim kesehatan lainnya.
C. Kebijakan dan nilai – nilai
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan
kebidanan yang berkualatas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek
asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan
bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal
dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis
adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam
membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan
dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1. Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika
kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2. Pendekatan berdasarkan asuhan
atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban
moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan
asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien.
D. Pertimbangan nilai-nilai
Pada tahun
1985, “The American Association Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek
termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktik
kebidanan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai
personal profesional, yaitu :
1.
Aesthetics (keindahan)
Kualitas
obyek suatu peristiwa / kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk
penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.
Alturisme (mengutamakan
orang lain)
Kesediaan
memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan,
komitmen, asuhan, kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3.
Equality (kesetaraan)
Memiliki
hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga
diri dan toleransi.
4.
Freedom (kebebasan)
Memiliki
kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin,
serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5.
Human digrity (martabat
manusia)
Berhubungan
dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu,
termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan
penuh terhadap kepercayaan.
6.
Justice ( keadilan)
Menjunjung
tinggi moral dan prinsip – prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas,
integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.
7.
Truth (kebenaran)
Menerima
kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan
reflektifitas yang rasional.
0 komentar:
Posting Komentar