Rabu, 30 Oktober 2013

Sistem Penghargaan Bagi Bidan


Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewengan / hak untuk menjalakan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Penghargaan adalah sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan baik oleh perorangan ataupun suatu lembaga. Bidan sebagai suatu profesi tenaga kesehatan harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya berupa imbalan jasa tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan adanya penghargaan seperti yang disebutkan diatas, akan mendorong bidan untuk meningkatkan kinerja mereka sebagai tenaga kesehatan untuk masyarakat. Mereka juga akan lebih giat  untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan dan potensi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu standar profesi bidan.
            Menurut Gibson (1987) ada tiga faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang termasuk bidan,antara lain:
  1. Faktor individu : kemampuan,keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial, dan demografi seseorang.
  2. Faktor psikologis : persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi, dan kepuasan kerja.
  3. Faktor organisasi : struktur organisasi,besar pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan.


Tujuan dari adanya sistem penghargaan antara lain :
  1. Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi-tingginya.
  2. Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
  3. Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan sehingga terbuka jalur komunitas dua arah antara pimpinan dan staf.


Karena bidan adalah seorang pelaksana kebidanan dimana dalam melaksanakan tugasnya baik sebagai bidan pemerintah (PNS / PTT) maupun bidan nonpemerintah atau swasta sering kali berbenturan dengan suatu hal yang bisa berakibat positif maupun negatif.
Ø  Dikatakan berakibat positif apabila dalam melakukan / melaksanakan tugasnya sebagai bidan mengakibatkan kebaikan dan keuntungan bagi diri sendiri, pemerintah atau yayasan dan juga bagi orang lain atau klien, misalnya :  
o   Bidan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standart pelayanan kebidanan
o   Menaati peraturan pemerintah
o   Melaksanakan kode etik profesi yaitu kode etik kebidanan
Ø  Dikatakan berakibat negatif apabila dalam melakukan / melaksanakan tugasnya sebagai bidan mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri, pemerintah atau yayasan dan juga bagi orang lain atau klien, misalnya : 
o  Melakukan tindakan malpraktek, Contoh : bidan Tidak menaati peraturan pemerintah

A.     Reward
1. Imbalan jasa
2. Pengakuan profesi
3. Pemberian kewenangan
Reward ( Penghargaan ) yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imblan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian wewenang / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Selain itu bidan juga harus bias mewujudkan kesehatan keluarga masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Tujuan Penghargaan :
    Meningkatkan prestasi kerja staf (individu & kelompo)
     Merangsang minat dalam pengembangan pribadi
     Memberikan kesempatan kepada staf untuk berpendapat
Misalnya bidan tidak pernah bermasalah dengan hokum dan selalu berjalan dengan kode etik bidan dan standar profesi bidan yang ada. Dengan adanya penghargaan, akan mendorong bidan untuk meningkatkan kinerja bidan sebagai tenaga kesehatan untuk masyarakat. Bidan juga akan lebih giat mengasah dan mengembangkan kemampuan dan potensi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu standar profesi bidan.
Beberapa Contoh Penghargaan Bidan :
a.       Bidan desa yang telah mengabdikan diri dalam masa bakti lebih dari 10 tahun di suatu desa mendapatkan penghargaan dari Dinas Kesehatan Setempat sebagai Bidan Desa Terbaik.
b.      Bidan Teladan diberikan kepada bidan yang memiliki pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat dan memenuhi kriteria penilaian.

Sebagai suatu profesi, bidan memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia atau disingkat IBI yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
Wewenang bidan :
a)       Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatandaruratan obstetrik dan neonatal.
b)      Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c)       Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan. Dan masih banyak lagi.

Dalam lingkup IBI, setiap anggota memiliki beberapa hak tertentu sesuai dengan kedudukannya, yaitu:
 Anggota Biasa
a.       Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
b.      Berhak mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
c.       Berhak memilih dan dipilih.
Anggota Luar Bisaa
a.       Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
b.      Dapat mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
Anggota Kehormatan
Ø  Dapat mengemukakan pendapat,saran,dan usul untuk kepentingan organisasi.

B.      Sanksi
Tidak hanya memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya sesuai kode etik dan standar profesi bidan, Setiap penyimpangan baik itu disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya.  Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi. Bagi bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :
1)      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
2)      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
3)      Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
4)      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
Ø  MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam organogram IBI tingkat nasional.
Ø  MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
Ø  MPEB dan MPA, bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. MPA tingkat pusat melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada kongres nasional IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawabannya kepada IBI tingkat provinsi (pengurus daerah).

Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang tercantum dalam kode etik bidan.
Anggota MPEB dan MPA, adalah:
o   Mantan pengurus IBI yang potensial.
o   Anggota yang memiliki perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan anggota, dan hal yang menyangkut hak serta perlindungan anggota.
o   Anggota yang berminat dibidang hukum.

Keberadaan MPEB bertujuan untuk:
o   Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan.
o   Membentuk lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Bidan Indonesia.
o   Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI.
o   Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.

Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.


Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :
a.    Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b.   Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.

Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk  penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.
Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.



C.     Hak dan Kewajiban Bidan
v  Hak bidan
a.       Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat / jenjang pelayanan kesehatan.
c.       Bidan berhak menolak keinginan pasien atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan .
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f.        Bidan berhak atas kesempatan untukmeningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.       Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

v  Kewajiban bidan
a.       Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.       Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
d.      Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e.       Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalani ibadaah sesuai dengan keyakinannya.
f.        Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
g.       Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h.      Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informad consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.        Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
j.        Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
k.       Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbale bailk dalam memberikan asuhan kebidanan

D.     Hak dan Kewajiban Pasien
v  Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien:
a.       Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berhak atas  pelayanan yang manusiawiadil dan makmur
c.       Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai  dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.      Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e.       Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.        Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan persalinan, nifas dasn bayinya yang baru dilahirkan.
g.       Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.
h.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturaan yang berlaku di rumah sakit
i.        Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur  tangan dari pihak luar.
j.        Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya,

v  Kewajiban pasien
a.       Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi, dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.       Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua inbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d.   Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome Blog Bidan Cantik © 2008. Design By: Buy Engagement Rings | Infidelity in Marriage by Blogger Templates