Penghargaan
yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga
dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewengan / hak untuk menjalakan
praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Penghargaan adalah sebuah
bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan baik oleh
perorangan ataupun suatu lembaga. Bidan sebagai suatu profesi tenaga
kesehatan harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat. Karena
inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan baik dari pemerintah
maupun masyarakat. Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya berupa
imbalan jasa tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian
kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki. Dengan adanya penghargaan seperti yang disebutkan diatas, akan
mendorong bidan untuk meningkatkan kinerja mereka sebagai tenaga kesehatan
untuk masyarakat. Mereka juga akan lebih giat untuk mengasah dan
mengembangkan kemampuan dan potensi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku
yaitu standar profesi bidan.
Menurut
Gibson (1987) ada tiga faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang
termasuk bidan,antara lain:
- Faktor individu : kemampuan,keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial, dan demografi seseorang.
- Faktor psikologis : persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi, dan kepuasan kerja.
- Faktor organisasi : struktur organisasi,besar pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan.
Tujuan dari adanya sistem penghargaan antara lain :
- Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi-tingginya.
- Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
- Memberikan kesempatan kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan sehingga terbuka jalur komunitas dua arah antara pimpinan dan staf.
Karena
bidan adalah seorang pelaksana kebidanan dimana dalam melaksanakan tugasnya
baik sebagai bidan pemerintah (PNS / PTT) maupun bidan nonpemerintah atau
swasta sering kali berbenturan dengan suatu hal yang bisa berakibat positif
maupun negatif.
Ø Dikatakan berakibat positif apabila dalam melakukan /
melaksanakan tugasnya sebagai bidan mengakibatkan kebaikan dan keuntungan bagi diri sendiri, pemerintah atau yayasan dan juga bagi orang
lain atau klien, misalnya :
o Bidan melaksanakan tugasnya
sesuai dengan standart pelayanan kebidanan
o Menaati peraturan pemerintah
o Melaksanakan kode etik profesi
yaitu kode etik kebidanan
Ø Dikatakan berakibat negatif apabila dalam melakukan /
melaksanakan tugasnya sebagai bidan mengakibatkan kerugian bagi diri
sendiri, pemerintah atau yayasan dan juga bagi orang lain atau klien, misalnya
:
o Melakukan tindakan malpraktek, Contoh
: bidan Tidak menaati peraturan pemerintah
A.
Reward
1. Imbalan jasa
2. Pengakuan profesi
3. Pemberian kewenangan
Reward ( Penghargaan ) yang diberikan kepada
bidan tidak hanya dalam bentuk imblan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan
profesi dan pemberian wewenang / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki. Selain itu bidan juga harus bias mewujudkan kesehatan
keluarga masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat
penghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Tujuan Penghargaan :
♥
Meningkatkan prestasi
kerja staf (individu & kelompo)
♥
Merangsang minat dalam pengembangan pribadi
♥
Memberikan kesempatan kepada staf untuk
berpendapat
Misalnya bidan tidak pernah bermasalah dengan
hokum dan selalu berjalan dengan kode etik bidan dan standar profesi bidan yang
ada. Dengan adanya penghargaan, akan mendorong bidan untuk meningkatkan kinerja
bidan sebagai tenaga kesehatan untuk masyarakat. Bidan juga akan lebih giat
mengasah dan mengembangkan kemampuan dan potensi mereka sesuai dengan peraturan
yang berlaku yaitu standar profesi bidan.
Beberapa Contoh Penghargaan Bidan :
a.
Bidan desa yang telah mengabdikan diri dalam
masa bakti lebih dari 10 tahun di suatu desa mendapatkan penghargaan dari Dinas
Kesehatan Setempat sebagai Bidan Desa Terbaik.
b.
Bidan Teladan diberikan kepada bidan yang
memiliki pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat dan memenuhi kriteria penilaian.
Sebagai suatu
profesi, bidan memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia atau
disingkat IBI yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi
bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan
wajib menjadi anggota IBI.
Wewenang bidan :
a) Pemberian
kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan
kegawatandaruratan obstetrik dan neonatal.
b) Bidan harus
melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan
ketrampilan sebagai bidan, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di
wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan
mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c) Pelayanan kebidanan
kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja
putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara
kehamilan. Dan masih banyak lagi.
Dalam lingkup IBI,
setiap anggota memiliki beberapa hak tertentu sesuai dengan kedudukannya,
yaitu:
Anggota Biasa
a. Berhak mengikuti
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
b. Berhak mengemukakan
pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
c. Berhak memilih dan
dipilih.
Anggota Luar Bisaa
a. Dapat mengikuti
kegiatan yang dilakukan organisasi.
b. Dapat mengemukakan
pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
Anggota Kehormatan
Ø Dapat mengemukakan
pendapat,saran,dan usul untuk kepentingan organisasi.
B.
Sanksi
Tidak hanya
memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya sesuai
kode etik dan standar profesi bidan, Setiap penyimpangan baik itu disengaja
atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk
oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila
terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan
mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai
kewenangannya. Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa
pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang
berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban
bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi. Bagi bidan yang
melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Permenkes RI No.
1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik
bidan. Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan
Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :
1) Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
2) Melaporkan hasil
kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
3) Memberikan saran
dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
4) Membentuk tim
teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
Ø MPEB dan MPA
merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan
pengurus inti dalam organogram IBI tingkat nasional.
Ø MPEB secara
internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik
yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan
pembelaan anggota.
Ø MPEB dan MPA,
bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami
permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan
MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. MPA tingkat
pusat melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada
kongres nasional IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawabannya
kepada IBI tingkat provinsi (pengurus daerah).
Tugas dan wewenang
MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik
profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau kelalaian bidan dalam
memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma yang berlaku bagi bidan
dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang tercantum dalam kode etik
bidan.
Anggota MPEB dan MPA, adalah:
o
Mantan pengurus IBI yang potensial.
o
Anggota yang memiliki perhatian tinggi untuk
mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan,
pembelaan anggota, dan hal yang menyangkut hak serta perlindungan anggota.
o
Anggota yang berminat dibidang hukum.
Keberadaan MPEB bertujuan untuk:
o
Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu
pelayanan yang diberikan bidan.
o
Membentuk lembaga yang akan menilai ada atau
tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Bidan Indonesia.
o
Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI.
o
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan
dalam memberikan pelayanan.
Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek
bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.
Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :
a.
Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak
boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.
b.
Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang
mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri.
Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan
bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan
membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang
dilakukan oleh bidan dapat
disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan,
faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah
terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat
dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau
garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed
consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
Untuk
penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan,
semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk
menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau
tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana
atau tidak.
Melakukan
malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik
(melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan
malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan
malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut
dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu
IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan
apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke
muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian
apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila
menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan
karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah
melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib
memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam
menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.
C.
Hak dan Kewajiban Bidan
v Hak bidan
a.
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan
standar profesi pada setiap tingkat / jenjang pelayanan kesehatan.
c.
Bidan berhak menolak keinginan pasien atau
klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode
etik profesi.
d.
Bidan berhak atas privasi / kedirian dan
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan .
e.
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai, baik melalui pendidikan
maupun pelatihan.
f.
Bidan berhak atas kesempatan
untukmeningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g.
Bidan berhak mendapat kompensasi dan
kesejahteraan yang sesuai.
v Kewajiban bidan
a.
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit
sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
b.
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
c.
Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit
kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan
pasien.
d.
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada
pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
e.
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada
pasien untuk menjalani ibadaah sesuai dengan keyakinannya.
f.
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien.
g.
Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.
h.
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis
(informad consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
i.
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
j.
Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan
formal atau non formal.
k.
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain
dan pihak yang terkait secara timbale bailk dalam memberikan asuhan kebidanan
D.
Hak dan Kewajiban Pasien
v Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki
manusia sebagai pasien:
a.
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
b.
Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawiadil dan makmur
c.
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan
sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d.
Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan
sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
e.
Pasien berhak memilih bidan yang akan
menolongnya sesuai dengan keinginannya.
f.
Pasien berhak mendapatkan informasi yang
meliputi kehamilan persalinan, nifas dasn bayinya yang baru dilahirkan.
g.
Pasien berhak mendapat pendampingan suami
selama proses persalinan berlangsung.
h.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas
perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturaan yang berlaku
di rumah sakit
i.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara
bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur tangan
dari pihak luar.
j.
Pasien berhak meminta atas “privacy” dan
kerahasiaan penyakit yang dideritanya,
v Kewajiban pasien
a.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
b.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi, dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
c.
Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk
melunasi semua inbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban
memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya
0 komentar:
Posting Komentar