Rabu, 23 Oktober 2013

PARADIGMA / KERANGKA BERFIKIR ASUHAN KEBIDANAN


             A. Pengertian Paradigma Kebidanan
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana sesorang menggapai realita itu.

Paradigma kebidanan adalah
• Suatu cara pandang bidan dalam memberikan pelayanan. 
• Keberhasilan pelayanan tersebut dipengaruhi oleh pengetahuan & cara pandang bidan dalam kaitan atau hubungan timbal balik antara manusia, wanita, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kebidanan serta keturunan. 

B. Komponen Paradigma Kebidanan 





1. Manusia/Wanita 
          Seorang bidan harus mempunyai pandangan bahwa seorang wanita adalah seorang manusia, sedangkan manusia adalah makhluk bio – psiko – cultural – spiritual yang utuh dan unik. - Bio artinya wanita adalah makhluk biologis yang memerlukan kebutuhan sesuai dengan tingkat perkembangannya untuk kelangsungan hidup. - Psiko artinya wanita mempunyai sisi kejiwaan harus diperhatikan dalam setiap memberikan pelayanan. - Sosio artinya wanita adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan orang lain dan membutuhkan orang lain. - Kultural artinya wanita adalah makhluk yang berbudaya atau memiliki kebiasaan – kebiasaan tertentu. - Spiritual artinya wanita adalah makhluk yang secara fitrah akan selalu membutuhkan tuhan sebagai sandaran. - Utuh artinya pandangan kita kepada seorang wanita sebagai makhluk bio – psiko – sosio – cultural dan spiritual etrsebut harus dipandang secara menyeluruh, tidak bias hanya dipandang dari segi biologisnya saja, atau psikologisnya saja karena sisi tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. - Unik artinya wanita adalah makhluk yang berbeda antara satu dengan yang lain, baik dari segi bio, psiko, sosio, cultural maupun spiritualnya. Selain itu bidan harus punya pandangan bahwa wanita khususnya ibu adalah seorang yang akan melahirkan penerus generasi keluarga dan bangsa sehingga keberadaan wanita yang sehat jasmani dan rohani serta social sangat diperlukan. Wanita juga seorang pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi dari wanita/ibu dalam keluarga. Para wanita di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan kesejahteraan keluarga. 

2. Lingkungan 
          Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktivitasnya. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan fisik, lingkungan psikososial, lingkungan biologis dan lingkungan budaya. Lingkungan psikososial meliputi keluarga, komuniti dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi antara keluarga, kelompok, komuniti maupun masyarakat. Masyarakat merupakan kelompok yang paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial. Masyarakat adalah lingkungan pergaulan hidup manusia yang terdiri dari individu, keluarga, kelompok dan komuniti yang mempunyai tujuan atau sistem nilai, ibu/wanita merupakan bagian dari anggota keluarga dan unit komuniti. 

3. Kesehatan
v  Terdapat “perilaku”, yaitu: hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya. 
v  Sehat menurut WHO adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental, dan social serta tidak hanya bebas dari penyakit dan kelemahan. 
v  Sehat bukan merupakan suatu kondisi tetapi merupakan proses yaitu, proses adaptasi individu yang tidak hanya terhadap fisik tetapi juga terhadap lingkungan social. 
v  Wujud: dalam bentuk pengetahuan, sikap, dan tindakan Karakteristik sehat • Merefleksikan perhatian pada individu sebagai manusia. • Memandang sehat dalam konteks eksternal dan internal 
v  Sehat diartikan sebagai hidup yang kreatif dan produktif. 

4. Kebidanan 
          Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Pelayanan kebidanan diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi : 
a.        Layanan primer ialah layanan yang dilakukan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan. 
b.       Layanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan. 
c.        Layanan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih tinggi atau sebaiknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/fasilitas peleyanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya. 

Macam-macam Asuhan Kebidanan 
a.        Asuhan kehamilan Asuhan ibu hamil oleh bidan denagn cara mengumpulkan data, menetapkan diagnosis dan rencana tindakan, serta melaksanakannya untuk menjamin keamanan dan kepuasan serta kesejahteraan ibu dan janin selama periode kehamilan. 
                                                               i.      Memeriksa perkembangan kehamilan. 
                                                              ii.      Memberikan asuhan ketidaknyamanan pada kehamilan.
                                                            iii.      Memberikan asuhan persiapan persalinan, seperti teknik relaksasi. 
b.       Asuhan persalinan Asuhan persalinan oleh bidan dimulai dengan mengumpulkan data, menginterprestasikan data untuk menentukan diagnosis persalinan dan mengidentifikasi masalah atau kebutuhan, membuat rencana dan melaksanakan tindakan dengan memantau kemajuan persalinan serta menolong persalinan untuk menjamin keamanan dan kepuasan ibu selama periode persalinan. 
                                                               i.      Memeriksa tanda-tanda persalinan.  
                                                              ii.      Memberikan asuhan mengurangi rasa nyeri karena kontraksi. 
                                                            iii.      Memberikan dukungan psikologis selama proses persalinan.  Memberikan asuhan bagaimana teknik mengedan yang baik. 
c.        Asuhan bayi baru lahir 
Asuhan bayi baru lahir oleh bidan dimulai dari menilai kondisi bayi, memfasilitasi terjadinya pernafasan spontan, mencegah hipotermia, memfasilitasi kontak dini dan mencegah hipoksia sekunder, menentukan kelainan, serta melakukan tindakan pertolongan dan merujuk sesuai kebutuhan. 
                                                               i.      Mengkondisikan suasanan yang hangat. 
                                                              ii.      Memberikan ASI langsung setelah bayi lahir.
                                                            iii.      Merawat tali pusat. 
d.       Asuhan nifas 
Asuhan ibu nifas oleh bidan dilakukan dengan cara mengumpulkan data, menetapkan diagnosis dan rencana tindakan, serta melaksanakannya untuk mempercepat proses pemulihan dan mencegah komplikasi dengan memenuhi kebutuhan ibu dan bayi selama periode nifas. 
                                                               i.      Memberikan konseling kebutuhan ibu nifas, nutrisi, kebutuhan isitirahat, aktifitas dll.
                                                              ii.      Memberikan kesempatan sesegera mungkin kepada ibu dan bayi untuk bersama. 
                                                            iii.      Memantau perkembangan involusi uterus. D. Manfaat Paradigma Dikaitkan dengan Asuhan Kebidanan Bidan memiliki peran unik dalam memberi pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, yakni saling melengkapi dengan tenaga kesehatan profesional lainnya. 

                Bidan adalah praktisi yang memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dan bersalin yang normal, asuhan terhadap kasus gangguan pada sistem reproduksi wanita, serta gangguan kesehatan bagi anak balita sesuai dengan kewenangannya. Bidan harus selalu mengembangkan dirinya agar dapat memenuhi peningkatan kebutuhan kesehatan kliennya (ibu dan anak). Tugas bidan adalah memberi pelayanan/asuhan kebidanan. Pelayanan/asuhan kebidanan berfokus pada ibu dan anak balita. Sesuai dengan kewenangannya, bidan dapat melakukan pelayanan/asuhan pada kasus-kasus patologis. 
 Pelayanan yang bermutu        
 Asuhan sesuai kebutuhan                     
 Kepuasan klien               
 Peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan    
 Menurunkan AKI dan AKB                   

Manfaat paradigma dikaitkan dengan asuhan kebidanan
a.        orang/individu/manusia adalah fokus paradigma.
b.       orang/manusia harus bertanggung jawab terhadap kesehatan sendiri.
c.        manusia berinteraksi dengan lingkungan/masyarakat.
d.       lingkungan / masyarakat dapat mempengaruhi kesehatan.
e.        Bidan sebagai manusia harus memiliki ilmu pengetahuan untuk mengetaui bagaimana diri sendiri.
f.         dengan mengetahui bagaimana diri sendiri diharapkan bidan dapat memahami orang lain/manusia lain, sehingga bidan harus bersikap objektif dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada wanita-wanita.
g.       sifat-sifat manusia harus diperhatikan, keterbukaan dan kesabaran antara hubungan bidan dan wanita sangat dibutuhkan.
h.       interaksi antara bidan dan pasien mendorong keterbukaan hubungan bidan dengan wanita.
i.         bidan – pasien saling membutuhkan.
j.         bidan harus menganggap pekerjaan sebagai suatu hal yang menarik, menumbuhkan ketertarikan dalam aspek kesehatan, contohnya saja dalam interaksi bidan – pasien dan dalam bekerja dengan teman-teman dan tim kesehatan lain.

Kebidanan Sebagai Profesi
1). Profesi Bidan
Pengertian Profesi

    1. Berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
    2. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
    3. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
    4. “ Suatu pekerjaan yg membutuhkan pengetahuan khusus dlm bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus,1993 
    5. “ Akitivitas yg bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan u/ tujuan praktek pelayanan dapt dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik” Abraham Flexman,1915
    6. “Berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana” Suessman,1996
    7. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.

      Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
a.        Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.       Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.        Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.       Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis
e.        Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f.         Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.       Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.       Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.         Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.         Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.       Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
a)    Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
b)   Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
c)    Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
d)    Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi

                 Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan professional
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
a)      Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
b)      Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program Pendidikan yang ditujukan untuk profesi ybs.
c)      Memiliki serangkaian pengetetahuan Ilmiah
d)      Anggota-anggotanya manjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku
e)      Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
f)       Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas yang diberikan.
g)      Memiliki suatu organisasi Profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
Profesionalisme
Ø  Profesionalisme  (Alwi, dkk, 2002) : Mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional
Ø  Menurut Good dlm Standar profesi kebidanan (2003) : Bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri tertentu yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yg relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang ( mis. Organisasi profesi & pemerintah) & jabatan yang mendapat pengakuan dari masyarakat. & atau negara.

Jabatan Profesioal
Ø  Ciri-ciri jabatan profesional :
ü  Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
ü  Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.
ü  Pekerjaan profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingg apilihan jabatan serta kerjanya di dasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap (+) terhadap jabatannya & perannya.
ü  Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat  & atau negaranya

Seorang pekerja profesional dibedakan dengan seorang tehnisi, keduanya (pekerja profesional & tehnisi) dapat saja trampil dlm unjuk kerja yg sama (mis. Menguasai tehnik kerja yg sama dpt memecahkan masalah-masalah teknis dlm bidang kerjanya), tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yg mendasari ketrampilannya yg menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional & memiliki sikap yg (+) dlm melaks. Serta memperkembangkan mutu karyanya.” (Joni, 1980)

Persyaratan bidan sbg jabatan profesional :
l  Memberikan pelayanan bersifat khusus (spesialis)
l  Melalui jenjang pendidikan
l  Diakui oleh masyarakat
l  Punya kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
l  Punya peran dan fungsi yang jelas
l  Punya kompetensi yang jelas dan terukur
l  Memiliki organisasi profesi
l  Memiliki kode etik
l  Memiliki etika kebidanan
l  Memiliki standar pelayanan
l  Memiliki standar praktik
l  Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan
l  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Perilaku profesional Bidan :
1)       Dalam melakasanakan tugasnya bidan berpegang teguh pada filosofi etika profesi & aspek legal
2)      Bertanggung jawab dalam keputusan klinis yang dibuatnya
3)      Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan & ketrampilan mutakhir secara berkala
4)      Menggunakan konsultasi & rujukan yang tepat selama memberikan asuhan kebidanan
5)      Menghargai & memanfaatkan budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran periode pasca salin, bayi baru lahir & anak
6)      Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatan sendiri
7)      Menggunakan ketrampilan berkomunikasi
8)      Bekerjasama dg petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu & keluarga

Peran dan Fungsi Bidan
Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran  dan fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.

a). Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
v  Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a.        Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai  kewenangannya, meliputi:
1)       Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang  diberikan.
2)      Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien
3)      Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
5)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien /keluarga
7)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.
8)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem  reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.

b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1)       Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
5)      Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6)      Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga

c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
a.        Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai  dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga
b.       Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
c.        Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
d.        Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu   dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
e.        Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan  kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
f.         Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
1.    Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
2.   Menentukan diagnosa / masalah
3.   Menyusun rencana tindakan  sesuai dengan masalah yang dihadapi
4.   Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
5.   Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
6.   Membuat rencana tindak lanjut tindakan
7.   Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga

v Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1)       Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan  kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2)      Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)      Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan   rencana.
4)      Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas  kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
5)      Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6)      Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat sertamemelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7)      Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8)      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan

b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1)       Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)      Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan  masyarakat
3)      Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas  kesehatan lain
4)      Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)      Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan

3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan                      penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b.  Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan pendidikan  dan penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi  untuk meningkatkan program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan

4. Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
1.      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
2.     Menyusun rencana kerja
3.     Melaksanakan investigasi
4.     Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
5.     Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
6.     Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
b). Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
1.        Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
2.       Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
3.       Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
4.       Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
5.       Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
6.       Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
7.       Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
8.       Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
9.       Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.  Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
1.        Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
2.       Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
3.       Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
4.       Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
5.       Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

3.   Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
1.        Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
2.       Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
3.       Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4.       Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

4.   Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
1.        Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2.       Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB

Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada  bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).
Peran dan fungsi bidan di Rumah Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran  Bidan  di RB
     1. Peran sebagai Pelaksana,
         a. Tugas Mandiri, meliputi
o   Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
o   Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien sesuai kewenangannya
o   Melakukan dokumentasi kegiatan

b.Tugas Kolaborasi
o   Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai   fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
o   Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan  pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan  kolaborasi
o   Melakukan dokumentasi kegiatan

c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
o    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai  dengan fungsi ketergantungan dengan melibatan klien dan keluarga.
o    Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien   dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan
o    Melakukan dokumentasi kegiatan

2.  Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan, biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
1.       Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
2.      Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan  memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
3.       Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
4.      Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan

3. Peran Sebagai pendidik
1.       Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan  keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
2.      Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan  Praktek kerja lapangan di RB tersebut
3.       Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut

4.  Peran sebagai peneliti
Bidan  di RB juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1.       Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2.      Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.       Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4.      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5.      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6.       Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

Fungsi bidan di RB
1    Fungsi Pelaksana
1.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
2.     Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
3.     Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
4.     Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2.   Fungsi  Pengelola
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
1.      Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
2.     Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
3.     Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
4.     Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3.   Fungsi  Pendidik
1.      Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.     Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.     Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
4.     Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.   Fungsi  Peneliti
a.     Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan   sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b.     Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang berkunjung ke RB

WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien   Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.

Praktik Profesional Bidan
Bidan sebagai suatu Profesi
Bidan Suatu Profesi
Sejarah menunjukkan bahwa bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.

Dalam naskah kuno, pada zaman prasejarah, tercatat bahwa bidan dari Mesir (Siphrah dan Poah) berani mengambil risiko menyelamatkan bayi laki-laki bangsa Yahudi (orang-orang yang dijajah bangsa Mesir) yang diperintahkan oleh Firaun untuk dibunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada pada posisi lemah, yang pada zaman modern ini kita sebut perara advokasi. Dalam menjalankan tugas dan praktiknya, bidan bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan, serta kode etik profesi yang dimilikinya.

Ciri profesi bidan:
o    Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pdcerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.
o    Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya yaitu Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik, dan Etika Kebidanan.
o    Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
o    Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
o    Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
o    Bidan memiliki organisasi profesi.
o    Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
o    Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.

Arti dan Ciri Jabatan Profesional
o    Secara populer, seseorang yang bekerja di bidang apa pun sering diberi predikat profesional Seorang pekerja profesional menurut bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keterampilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dari kebiasaan.
o    Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (melalui magang/keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertenru dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya).
o    Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dart seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (mis., menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mucu karyanya.
C.V. Good menjelaskan bahwa-jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu: memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (mis., organisasi profesional, konsorsium dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan/atau negara.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bidan adalah jabatan profesional karena memenuhi ketiga persyaratan di atas. Secara lebih rind, ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut:
o    Pelakunya secara nyata (de facto) dituntut memiliki kecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (spesialisasi).
o    Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekadar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi harus didasari oleh wawasan keilmuwan yang mantap. Jabatan profesional juga menuntut pendidikan formal. Jabatan yang terprogram secara relevan dan berbobot akan terselenggara secara efektif, efisien, serta memiliki tolak ukur evaluasi yang terstandardisasi.
o    Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasarkan pada kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, serta memiliki motivasi dan upaya urituk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serra karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
o     Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari maryarakat dan/ atau negara. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serra kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Hal ini menjamin kepantasan berkarya dan merupakan tanggung jawab sosial profesional tersebut.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan fungsional.
Bidan Suatu Jabatan Profesional
Sesuai dengan uraian di atas, sudah jelas bahwa bidan adalah jabatan profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifac khusus atau spesialis
2.      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3.     Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4.     Memiliki kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.     Memiliki peran dan fungsi yang jelas.
6.     Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur.
7.     Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8.     Memiliki kode etik bidan.
9.     Memiliki etika kebidanan.
10. Memiliki standar pelayanan.
11.   Memiliki standar praktik.
12.  Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

Sumber
o    Estiwidani, Meilani, Widyasih, Widyastuti, Konsep Kebidanan. Yogyakarta, 2008.
o    Syofyan,Mustika,et all.50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan Cetakan ke-III Jakarta: PP IBI.2004

o    Depkes RI Pusat pendidikan Tenaga Kesehatan. Konsep kebidanan,Jakarta.1995
bidanshop.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome Blog Bidan Cantik © 2008. Design By: Buy Engagement Rings | Infidelity in Marriage by Blogger Templates