A. Falsafah Asuhan Kebidanan
1. Pengertian
Falsafah: filsafah, filosofi
Pengertian filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji
tentang akal budi mengenai hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah
keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir
dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa”
(timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi
mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution,
1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“ berasal dari dua kata yaitu philos (cinta)
atau philia(persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah,
kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara
keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat para ahli:
- Filosofi adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada pancarian dasar-dasar dan penjelasan yang nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
- Filosofi adalah pendekatan berpikir tentang kenyataan meliputi tradisi, agama, marxime, existentialisme dan fenomena yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat (Person dan Vaughan, 1998).
- Filosofi adalah adalah ungkapan seseorang tentang nilai, sikap dan kepercayaan meskipun pada waktu yang lain ungkapan tersebut merupakan kepercayaan kelompok yang lebih sering disebut ideologi (Moya Davis, 1993).
Jadi filosofi
diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya.
Anggapan tentang filosofi:
a)
Elit
b)
Hanya untuk
golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
c)
Sulit
d)
Beberapa aspek
dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan berbelit-belit.
e)
Obscure
f)
Dianggap sebagai
hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari.
g)
Abstrak (tidak
jelas)
h)
Filosofi mencoba
membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu yang dapat dihindari.
Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak tetapi tidak berarti bahwa
hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
2. Falsafah
Kebidanan
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun
bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut
adalah:
a.
Profesi kebidanan secara nasional
diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan
salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional
diakui oleh ICM, FIGO dan WHO.
b. Tugas,
tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa
peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditujukan dalam rangka membantu
program pemerintah bidang kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI,
AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman, pelayanan Keluarga
Berencana (KB), pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan
reproduksi lainnya.
c. Bidan berkeyakinan bahwa setiap
individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai
dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk
menentukan nasib sendiri, mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di
segala aspek pemeliharaan kesehatannya.
d. Bidan
meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopause adalah proses
fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
e. Persalinan adalah suatu proses yang
alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat
berubah menjadi abnormal.
f. Setiap individu berhak untuk dilahirkan
secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan
dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g. Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan
persiapan mulai anak menginjak masa remaja.
h. Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan.
i. Intervensi kebidanan bersifat
komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative
ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
j. Manajemen kebidanan diselenggarakan
atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan
kebidanan yang professional dan interaksi social serta asas penelitian dan
pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k. Proses
kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung
sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata
masyarakat.
l.
Kebidanan (midwifery) merupakan
ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi disiplin) yang
terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan,
ilmu perilaku, ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen
untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi,
hamil, bersalin, post partum, bayi baru lahir.
3. Falsafah
Asuhan Kebidanan
Falsafah asuhan kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan
hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka berpikir dalam memberikan asuhan
kepada klien.
a.
Keyakinan tentang kehamilan dan
persalinan
Bidan yakin bahwa
kehamilan dan persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit, namun
tetap perlu diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat tiba – tiba
menjadi tidak normal.
b. Keyakinan
tentang wanita
Bidan yakin bahwa
perempuan meupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya
sendiri, memiliki kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c.
Keyakinan mengenai fungsi profesi dan
pengaruhnya
Fungsi utama asuhan
kebidanan adalah memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan bayinya. Bidan
mempunyai kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d. Keyakinan
tentang pemberdayaan dan pembuatan keputusan
Bidan yakin bahwa
pilihan dan keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati. Keputusan yang
dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan
pemberi keputusan.
e.
Keyakinan tentang asuhan
Bidan yakin bahwa
fokus asuhan kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang
menyeluruh, meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif, konseling
dan menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, asuhan
kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan wanita serta
keluarganya.
f.
Keyakianan tentang kalaborasi
Bidan meyakini bahwa
dalam memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai
proses fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya
bedasarkan indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja sama
mengembangkan kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g. Keyakinan
tentang fungsi profesi dan manfaatnya
Bidan meyakini bahwa
mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita serta tim
kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
B. DEFINISI
BIDAN
Bidan adalah
sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Bidan
dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya “Pendamping
Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya “Wanita
Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun
internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1. Menurut International
Confederation of Midwives(ICM)
Pengertian bidan dan bidang praktikya secara
internasional telah diakui oleh ICM tahun 1972 dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World
Health Organisation (WHO) dan badan lainnya. Pada pertemuan dewan di
Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang telah di sahkan oleh
FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara lengkap pengertian bidan adalah sebagai
berikut:
Kutipan teks asli
A midwife is a person who, having been regulary admitted
to a diwifery educational program fully regcognized in the country in which it
is located, has successfully completed the prescribed course of studies in
midwifery and has acquired the requiste qualificatin to be registered and or
legally licensed to practise midwifery.
She must be able to give the necessary supervision, care
and advice to women during pregnancy, labor and postpartum, to conduct
deliveries on her own responsibility and to care for the newborn and the
infant.this care includes preventive measures, the detection of abnormal
condition in mother and child. The procurement of medical assitance, and the
execution of emergency measure in the absense of medical help.
She has important task in counseling and education, nor
onlu for patients, but also wihin the family and community.
Their work should involve antenatal aducation and
preparation for parenthood and extends to certain areas of gynecology, family
planning and child care. She may practise in hospital, clinics, health units,
domiciliary conditions or any other service.
Arti secara lengkap
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program
Pendidikan Bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan
diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu
memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada
wanita selama mada hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum
periode), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada
bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian
kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta
melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga
medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan
komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk
menjadi orang tua, dan meluar ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga
berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit
kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi tersebut secara berkala di review dalam
pertemuan internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui
kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan
sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan
tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau
memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan di atas, esensi definisi bidan adalah:
a. Pendidikan
formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh
negara.
b. Registrasi,
lisensi dan legislasi = memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c. Kemitraan
= mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
d. Lingkup
asuhan = memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada
bayi baru lahit serta anak. Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi
kondisi abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan
tindakan kedaruratan di mana tidak ada tenaga medis.
e. Tugas
penting
Ø Pendidikan
kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil, bersalin, nifas BBL), keluarga dan
masyarakat.
Ø Pendidikan
antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
Ø Memperluas
arena dari kesehatan reproduksi perempuan, KB dan asuhan anak.
f. Tempat
bekerja: rumah, masyarakat, klinik umum/ bersalin, rumah sakit dan pusat
kesehatan lainnya (ICM 2002, Vienna).
2. Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan
bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik
Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi
dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3. Menurut Undang-undang
a. KepPres
No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai
tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti Program
Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b. KepMenKes
No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan
lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
c. Lampiran
KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap, pada pendahuluan butir c dan
pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti dan lulus
Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
d. PerMenKes
No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktek bidan
yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
e. KepMenKes
RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi dan praktek bidan, pada pasal 1
ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang wanita yang telah mengikuti dan
lulus program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan
yang berlaku”.
Bidan adalah
seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara
serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek
kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan
nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggng jawabnya sendiri serta pada asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui
sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja
sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung
jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan
ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi
pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai
tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada
perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan
BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
C. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan (midwifery services) adalah seluruh tugas yang menjadi
tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang
bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
dan masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam
rangka tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan
layanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
yang berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi
pelayanan kebidanan:
1. Layanan Kebidanan
Primer
Merupakan layanan
kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
bidan diantaranya:
a. Bidan
berpegangan pada keyakinanan informasi klien untuk melindungi hak akan privasi
dan menggunakan keadilan dalam hal saling berbagi informasi.
b. Bidan
bertanggung jawab dalam keputusan dan tindakannya dan bertanggung jawab untuk
hasil yang berhubungan dengan asuhan yang diberikan pada wanita.
c. Bidan
dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang berlawanan dengan moral yang
dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani individu seharusnya tidak
menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d. Bidan
memahami konsekuensi yang merugikan dalam pelanggaran kode etik dan akan
bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e. Bidan
berperan serta dalam mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan dalam bidang
kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan
usia subur.
2. Layanan Kebidanan
Kolaborasi
Merupakan asuhan
kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua
pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau tenaga kesehatan
yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan Kebidanan
Rujukan
Merupakan asuhan
kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter, ahli
dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk mengatasi masalah
kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan
ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan ketika menerima rujukan
dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan
secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan yang lain.
Sasaran pelayanan
kebidanan adalah individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi upaya-upaya
sebagai berikut:
1. Peningkatan
(promotif): misalnya dapat dilakukan dengan adanya promosi kesehatan
(penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada masyarakat utnuk pola hidup
sehat).
2. Pencegahan
(preventif): dapat dilakukan dengan pemberian imunisasi TT pada ibu hamil,
pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan senam hamil dan sebagainya.
3. Penyembuhan
(kuratif): dialkukan sebagai upaya pengobatan mosalnya pemberian transfusi
darah pada ibu dengan anemia berat karena perdarahan post partum.
4. Pemulihan
(rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi ibu post Sectio Caesaria (SC).
D. Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan
(midwifery practice) adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan
pelayanan/ asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
Manajemen Kebidanan (midwifery management) adalah pendekatan yang digunakan
oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis, mulai
dari pengkajian, analisis data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi. Lingkup praktik kebidanan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada
perempuan, remaja putri, dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan
sesudahnya. Praktik kebidanan dilakukan dalam sistem pelayanaan kesehatan yang
berorientasi pada masyarakat, dokter, perawat, dan dokter spesialis
dipusat-pusat rujukan.
E. Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan
adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam
memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan ataupun masalah
dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi setelah lahir,
serta program keluarga berencana. Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin
kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi,
mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan
keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya diri.
F. Tinjauan Filosofi dalam Ilmu Kebidanan
1. Tinjauan Keilmuan
Setiap pengetahuan
mempunyai tiga komponen yang merupakan tiang penyanggah tubuh pengetahuan yang
disusun. Komponen tersebut adalah ontologi, efistemologi dan aksiologi. Ontologi merupakan
azas dalam menetapkan ruang lingkup ujud yang menjadi objek penelaahan (objek
ontologi atau objek formal pengetahuan) dan penafsiran tentang hakekat realitas
(metafisika) dari objek ontologis atau objek formal tersebut. Epistemologimerupakan
azas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi
suatu tubuh pengetahuan. Aksiologimerupakan azas dalam menggunakan
pengetahuan yang diperoleh dan disusun dalam tubuh pengetahuan tersebut.
a. Pendekatan
ontologis
Secara ontologis
ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya berada pada daerah-daerah
dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek penelaahan yang berada dalam batas
pra pengalaman (penciptaan manuasia) dan pasca pengalaman (surga dan neraka)
diserahkan ilmunya kepengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu
pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan
dalam batas-batas ontologis tertentu yaitu penemuan dan penyusunan pernyataan
yang bersifat benar secara ilmiah.
Aspek kedua dari
pendekatan ontologis adalah penafsiran hakekat realitas dari objek ontologis
pengetahuan. Penafsiran metafisik keilmuan harus didasarkan pada karakteristik
objek ontologis sebagaimana adanya dengan deduksi-deduksi yang dapat
diverifikasi secara fisik yaitu suatu pernyataan dapat diterima sebagai premis
dalam argumentasi ilmiah setelah melalui pengkajian/ penelitian berdasarkan
efistemologis keilmuan.
b. Pendekatan
efistemologis
Landasan
efistemologis ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada
dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh
pengetahuannya berdasarkan:
1) Kerangka
pemikiran, yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten
dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun.
2) Menjabarkan
hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut.
3) Melakukan
verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataan
secara faktual. Secara akronim metode ilmiah terkenal sebagai logica –
hypotetico – verifikatif atau deducto – hypotetic – verfikatif.
Kerangka pemikiran
yang bersifat logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam
mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verfikasi secara empiris
berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap
kenyataan faktual. Verifikasi ini menyatakan bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran
lain selain yang terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak pernyataan
hipotesis). Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru
mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan
berfikir kritis.
Disamping sikap
moral yang secara implisit terkait dengan proses logico-hypotetico-verifikatif tersebut
terdapat azas moral yang secara eksplisit merupakan yang bersifat seharusnya
dalam efistemologis keilmuan. Azas tersebut menyatakan bahwa dalam proses
kegiatan keilmuan, setiap upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan
kebenaran yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan
langsung tertentu dan hak hidup yang berdasarkan argumentasi secara individual
c. Pendekatan
aksiologis
Aksiologis keilmuan menyangkut nilai-nilai yang berkaitan
dengan pengetahuan ilmiah baik secara internal, eksternal maupun sosial. Nilai
internal berkaitan dengan wujud dan kegiatan ilmiah dalam memperoleh
pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah manusia. Nilai eksternal menyangkut
nilai-nilai yang berkaitan dengan penggunaan pengetahuan ilmiah. Nilai sosial
menyangkut pandangan masyarakat yang menilai keberadaan suatu pengetahuan dan
profesi tertentu. Oleh karena itu, kode etik profesi merupakan suatu
persyaratan mutlak bagi keberadaan suatu profesi. Kode etik profesi ini pada
hakekatnya bersumber dari nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin
keilmuan. Bangsa indonesia berbahagia karena kebidanan sebagai suatu profesi
dibidang kesehatan telah memiliki kode etik yang mutlak diaplikasikan kedalam
praktek klinik kebidanan.
Pada dasarnya ilmu
harus digunakan dan dimanfaatkan untuk keuntungan/berfaedah bagi manusia. Dalam
hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai saran atau alat dalam meningkatkan
taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia dan
kelestarian/ keseimbangan alam. Untuk kepentiungan manusia tersebut maka
pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun merupakan milik bersama, dimana
setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal berarti
ilmu tidak mempunyai konotasi parokial seperti ras, ideologi atau agama
Tanggung jawab ilmuwan:
profesional dan moral
Pendekatan
ontologis, aksiologis dan efistemologis memberikan 18 azas moral yang terkait
dengan kegiatan keilmuan. Keseluruhan azas moral ini pada hakekatnya dapat
dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompk asas moral yang membentuk tanggung
jawab profesional dan kelompok tanggung jawab sosial. Tanggung jawab
profesional ditujukan kepada masyarakat ilmuwan dalam mempertanggung jawabkan
moral yang berkaitan dengan landasan efistemologis. Sedangkan tanggung jawab
sosial yakni pertanggung jawaban ilmuwan terhadap masyarakat yang menyangkut
azas moral mengenai pemilihan etis terhadap objek penelaahan keilmuwan dan
penggunaan pengetahuan ilmiah.
2. Dimensi
Kefilsafatan Ilmu Kebidanan
Keberadaan
disiplin keilmuan kebidanan sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh
berbagai disiplin keilmuan yang telah jauh berkembang, sehingga dalam
perjalanan mulai dipertanyakan identitas dirinya sebagai satu disiplin keilmuan
yang mandiri. Yang sering dipertanyakan pada pengetahuan kebidanan (Midwifery
Knowledge) terutama berfokus kepada tubuh pengetahuan kebidanan untuk
bereksistensi sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri. Lebih lanjut sering
dipertanyakan adalah ciri-ciri atau karakteristik yang membedakan pengetahuan
kebidanan dengan ilmu yang lain.
Berdasarkan
komponen hakekat ilmu, maka setiap cabang pengetahuan dibedakan dari jenis
pengetahuan lainnya berdasarkan apa yang diketahui (ontologi), bagaimana
pengetahuan tersebut diperoleh dan disusun (epistemologi) serta nilai mana yang
terkait dengan pengetahuan tersebut (aksiologi). Oleh karena serta itu
pengetahuan ilmiah mempunyai landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi yang
spesifik bersifat ilmiah. Artinya suatu pengetahuan secara umum dikelompokkan
sebagai pengetahuan ilmiah apabila dapat memenuhi persyaratan ontologi,
efistemologi dan aksiologi keilmuan.
Dimensi
kefilsafatan keilmuan secara lebih rinci dapat dibagi menjadi tiga tingkatan
karakteristik, yaitu:
a. Bersifat
universal artinya berlaku untuk seluruh disiplin yang bersifat keilmuan.
b. Bersifat
generik artinya mencirikan segolongan tertentu dari pengetahuan ilmiah
c. Bersifat
spesifik artinya memiliki ciri-ciri yang khas dari sebuah disiplin ilmu yang
membedakannya dengan ilmu disiplin yang lain.
3. Tubuh Pengetahuan Kebidanan
Disiplin keilmuan
kebidanan mempunyai karakteristik dan spesifikasi baik objek forma maupun objek
materia. Objek forma disiplin keilmuwan kebidanan adalah cara pandang yang
berfokus pada ojek penelaahan dalam batas ruang lingkup tertentu. Objek forma
dari disiplin keilmuawan kebidanan adalah mempertahankan status kesehatan
reproduksi termasuk kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa tuanya (late
menopause) termasuk berbagai implikasi dalam siklus kehidupannya.
Objek materi
disiplin keilmuwan kebidanan adalah substansi dari objek penelaahan dalam
lingkup tertentu. Objek materia dalam disiplin keilmuwan adalah janin, bayi
baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun (balita) dan wanita secara utuh/
holistik dalam siklus kehidupannya (kanak-kanak, pra remaja, remaja, dewasa
muda, dewasa, lansia dini dan lansia lanjut) yang berfokus kepada kesehatan
reproduksi.
Berdasarkan
pikiran dasar, objek forma dan ojek materia, disusunlah tubuh pengetahuan
kebidanan (body of knowledge) yang dikelompokkan menjadi empat:
a. Ilmu
dasar
Anatomi,
Psikologi, Mikrobiologi dan Parasitologi, Patofisiologi, Fisika, dan Biokimia.
b. Ilmu-ilmu
sosial
Pancasila dan
Wawasan nusantara, Bahasa Inggris, Antopologi, Administrasi dan Kepemimpinan,
Pendidikan (prinsip belajar dan mengajar), Bahasa Indonesia, Sosiologi,
Psikologi, Ilmu Komunikasi, dan Humaniora.
c. Ilmu
terapan
Kedokteran,
Farmakologi, Epidemiologi, Statistik, Teknik Kesehatan Dasar, Paradigma Sehat,
Ilmu Gizi, Hukum Kesehatan, Kesehatan Masyarakat, dan Metode Riset.
d. Ilmu
kebidanan
Ø Dasar-dasar
kebidanan (perkembangan kebidanan, registrasi dan organisasi, organisasi
profesi dan peran serta fungsi bidan)
Ø Teori
dan model konseptual kebidanan
Ø Siklus
kehidupan wanita
Ø Etika
kebidanan
Ø Pengantar
kebidanan profesionalisme (Konsep Kebidanan, Definisi dan Lingkup Kebidanan,
dan Manajemen Kebidanan)
Ø Teknik
dan prosedur kebidanan
Ø Asuhan
kebidanan dalam kaitan kesehatan reproduksi (berdasarkan siklus kehidupan
manusia dan wanita)
Ø Tingkat
dan jenis pelayanan kebidanan
Ø Legislasi
kebidanan
Ø Praktik
klinik kebidanan
1 komentar:
http://tugaskebidanand3.blogspot.co.id/
Posting Komentar