Senin, 21 Oktober 2013

Ruang Lingkup Asuhan Kebidanan

a.    Pengertian
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis.
Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
v  Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek dari suatu profesi.
v  Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
v  Ruang Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI

Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a.       Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
b.      Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c.       Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d.      Konsultasi dan rujukan.
e.       Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

b.  Sasaran Asuhan Kebidanan
o  Anak-anak perempuan
o  Remaja putri
o  WUS (wanita usia subur)
o  Wanita hamil
o  Ibu Bersalin
o  Ibu nifas & menyusui
o  Bayi baru lahir (BBL)
o  Bayi & Balita
o  Keluarga, Kelompok & masyarakat
o  Ibu / wanita dg gang sitem reproduksi
c. Kerangka Kerja dalam Pelayanan
1) KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/II/2002
2) Standar Pelayanan Kebidanan
3) Kode Etik Profesi Bidan
4) Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007

Lingkup Praktek Kebidanan meliputi Pemberian Asuhan pada :
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.
Filosofi
Filosofi Kebidanan: keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan. Filosofi memberikan dasar pada bidan berupa kepercayaan dalam bentuk asuhan yang mencirikan suatu keyakinan dan telah diakui sebagai suatu praktik kebidanan.
Standar Praktik Kebidanan (SPK)
SPK  à  Bersifat nasional (standar nasional)
      à   Dibuat oleh organisasi Profesi
Ruang lingkup praktek kebidanan meliputi standar minimal yang telah ditentukan dalam SPK

Kompetensi bidan di Indonesia (IBI)
a.       Kompetensi utama bidan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab.
b.      Ruang Lingkup Praktik Kebidanan mencakup dua kategori:
1.      Kompetensi inti/utama
2.      Kompetensi lanjutan à pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Tempat praktik kebidanan
Tempat praktik kebidanan sangat bervariasi dan mempengaruhi Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berhubungan dengan kebijakan tempat dan area tempat praktik tersebut.
Hubungan kolaborasi
a.  Sesuai dengan peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana
      - Tugas kolaborasi
- Tugas rujukan
b. Hubungan kemitraan

Kebutuhan masyarakat
a.       Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berkembang sesuai dengan pengembangan pengetahuan dan teknologi masyarakat, globalisasi, adat, nilai masyarakat             berubah
b.      Streotipe masyarakat  tentang bidan
Pelayanan berdasarkan populasi dari klien
a.       Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b.      Bertamabah jumlah dan jenis klien
c.       Dampak cause of care
d.      Bertambah pengetahuan, keterampilan dan lamanya pengalaman bidan
e.       Perubahan undang-undang baru
Pengalaman dan filosofi personal bidan
a.       Pengalaman dapat mempersempit dan memperluas Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b.      Filosofi personal bidan bersifat individual selama dengan filosofi kebidanan        secara umum. Filosofi personal mempengaruhi keterampilan dan bentuk praktik dipilih oleh bidan.
d. Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan
a). Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya.
b). Lahan Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan
§  BPS/ di rumah
§  Masyarakat
§  Puskesmas
§  Polindes/PKD
§  RS/RB
§  Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
§  RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
§  Bidan di Desa
§  RS (swasta/pemerintah)
§  Klinik dan unit kesehatan lainnya
c).   Sasaran pelayanan kebidanan :
§  Individu
§  Keluarga
§  Masyarakat, meliputi :
·           Anak-anak perempuan
·           Remaja putri
·           WUS (wanita usia subur)
·           Wanita hamil
·           Ibu Bersalin
·           Ibu nifas dan menyusui
·           Bayi Baru Lahir (BBL)
·           Bayi dan Balita
·           Keluarga, kelompok dan  masyarakat
·           Ibu/wanita dengan sistem reproduksi
Sasaran pelayanan kebidanan: individu, keluarga & masyarakat yang meliputi : upaya, pencegahan, penyembuhan & pemulihan:
Kewenangan Yang Bisa Dilakukan Oleh Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1. Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a.       Pemeriksaan bayi baru lahir
b.      Perawatan tali pusat
c.       Perawatan bayi
d.      Resusitasi pada bayi baru lahir
e.       Pemantuan tumbuh kembang anak
f.        Pemberian imunisasi
g.       Pemberian penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
2. Lingkup pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi :
a.       Penyuluhan dan konseling
b.      Pemeriksaan fisik
c.       Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
Pertololongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
d.      Pertolongan persalinan normal
Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm, dan preterm.
e.       Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
f.        Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid.
(KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1.      Memberikan imunisasi
2.      Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
3.      Mengeluarkan plasenta secara normal
4.      Bimbingan senam hamil
5.      Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6.      Episiotomi
7.      Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8.      Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
9.      Pemberian infus
10.  Pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11.  Kompresi bimanual
12.  Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13.  Vacum ekstrasi dengan kepala bayi di dasar panggul
14.  Pengendalian anemia
15.  Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16.  Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17.  Penanganan hipotermi
18.  Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19.  Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20.  Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
21.  Memberikan obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam       rahim,alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22.  Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23.  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
24.  Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25.  Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat
e.  Otonomi Bidan
Otonomi bidan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan)

Tujuan umum :           
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku

Tujuan khusus             :
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5.      Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.      Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.

Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
1.      Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Melaksanakan asuhan kebidanan
4.      Melaksanakan dokumentasi kebidanan
5.      Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab

Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
1.      Ditinjau dari bidan itu sendiri
a.     Faktor kesehatan
b.     Faktor skill
c.      Etika/perilaku
d.     Kemampuan pembiyayaan / dana
e.      Kewenangan bidan
2.      Segi birokrasi
3.      Perundang undangan.
f.  Hubungan kompetensi dengan Lingkup Praktek kebidanan
Kompetensi Bidan adalah  Pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada tatanan pelayanan kesehatan
Kompetensi dikelompokan dalam 2 kategori :
o  Kompetensi Inti / Dasar : Merupakan kompetensi minimal yang mutlak di miliki oleh bidan
o  Kompetensi Tambahan / lanjutan : Merupakan pengembangan dari pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dlm memenuhi tuntutan / kebutuhan masyarakat  yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK .
9 Kompetensi Bidan di Indonesia :
1.      Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan  ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat.
2.      Pra konsepsi, KB dan ginekologi
3.      Asuhan dan konseling selama kehamilan
4.      Asuhan selama persalinan dan kelahiran
5.      Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
6.      Asuhan pada BBL
7.      Asuhan pada bayi dan Balita
8.      Kebidanan Komunitas
9.      Asuhan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi
Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
o  Asuhan mandiri / otonomi pada : anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa selama hamil dst.
o  Memberikan pengawasan & asuhan serta nasehat selama masa hamil, bersalin dan nifas
Lingkup Praktik Kebidanan
1.      Lingkup Pelayanan Kebidanan  pada anak (KEPMENKES no 900 pasal 18) pada BBL, perawatan tali pusat, bayi, resusitasi BBL, tumbang, immunisasi, penyuluhan.
2.      Lingkup Pelayanan Kebidanan pada wanita (KEPMENKES no 900 pasal 19)    penyuluhan dan konseling, pemeriksaan fisik, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pertolongan kehamilan abnormal (meliputi ab. Imminens, HG Grade I, PER dan Anemia ringan), pertolongan persalinan normal, letak sungsang, KPD tanpa infeksi, perdarahan PP, laserasi jalan lahir, dll)
3.      Lingkup Pelayanan  KB (mberikan obat, alkon oral, suntikan, AKDR, AKBK dan kondom, konseling, pencabutan AKDR, pencabutan AKBK tanpa penyulit)
4.      Lingkup Pelayanan  Kesehatan masyarakat (pembinaan peran serta masya di bidang KIA, memantau tumbang, kebidanan komunitas, pertolongan pertama & merujuk dan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Aditif lainnya serta penyakit lainnya).
Hubungan kompetensi dengan lingkup Praktek kebidanan
Pengetahuan, ketrampilan dan sikap (Kompetensi) tanpa adanya kewenangan (lingkup praktek) maka dikatakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

o  Asuhan kebidanan ini termasuk pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat di posyandu, penyuluhan dan penkes pada ibu, keluarga dan masyarakat. Termasuk menjadi orangtua, menentukan KB, deteksi abnormal pada ibu dan bayi, usaha memperoleh pendampingan khusus bila diperlukan (konsultasi dan rujukan), dan pelaksanaan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

g.  Pengorganisasian Praktek asuhan kebidanan
1. Pelayanan Mandiri / Primer
o    Merupakan layanan  kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan sepenuhnya sesuai dengan kepmenkes no 900/Menkes/SK/ VII/2002
o    Dalam memberikan layanan ini bidan yang berkompeten harus tahu kapan harus bertindak sesuai wewnwngnya, kapan tidak bertindak, kapan hanya memantau dengan ketat, kapan merujuk, konsultasi atau kolaborasi dengan dokter
2.Pelayanan Kolaborasi
o   Dilakukan bidan sebagai anggota tim, kegiatannya dilakukan secara bersama-sama atausebagai suatu roses pelayanan kesehatan mis: merawat ibu hamil dengan komplikasi medik atau obstetrik
o   Tujuan pelayanan: berbagi otoritas dalam pemberian pelayanan berkualitas sesuai ruang lingkup masing-masing
o   Kemampuan untuk berbagi tanggung jawab antara bidan dan dokter sangat penting agar bisa saling menghormati, saling mempercayai dan menciptakan komunikasi efektif antara kedia profesi
3. Pelayanan Rujukan
o    Pengertian: memindahkan perawatan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi jika dipertimbangkan ada kondisi patologis diluarwewnang bidan
o    Fungsi bidan salah satunya adalah melakukan skirining terhadap adanya komplikasi kehamilan agar dirujuk untuk mendapatkanperawatan khusus dari idokter spesialis
4. Pelayanan Konsultasi
o   Pada kondisi tertentu bidan membutuhkan nasehat atau pendapat dari dokter atau anggota tim perawatan klien yang lain tapi tanggung jawab uama terhadap klien tetap ditangan bidan
Tugas bidan dalam penatalaksanaan kolaborasi:
§     Melindungi dan memfasilitasi setiap proses yang bersifat normal
§ Menyediakan informasi yang bersifat tentang pilihan-pilihan yang bersift aman
§     Membantu ibu dalam pengambilan keputusan
§     Melibatkan keluarga
§     Memberi advokasi
§     Penyuluhan dan konseling
§ Memberi asuhan berkesinambungan

1 komentar:

MBAH JAYA WARSITO mengatakan...






Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


1"Dikejar-kejar hutang

2"Selaluh kalah dalam bermain togel

3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


4"Anda udah kem***-m*** tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..







Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
DAN D*** GHOIB

Posting Komentar

 

Welcome Blog Bidan Cantik © 2008. Design By: Buy Engagement Rings | Infidelity in Marriage by Blogger Templates