SPGDT Merupakan suatu sistem dimana koordinasi merupakan unsur utama
yang bersifat multi sektor dan harus ada dukungan dari berbagai profesi
bersifat multi disiplin dan multi profesi untuk melaksanakan dan
penyelenggaraan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderita gawat darurat baik
dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan kejadian luar biasa.
Didalam memberikan pelayanan
medis SPGDT dibagi menjadi 3 sub sistem yaitu : sistem pelayanan pra rumah
sakit, sistem pelayanan pelayanan di rumah sakit dan sistem pelayanan antar
rumah sakit. Ketiga sub sistem ini tidak dapat di pisahkan satu sama lain, dan
bersifat saling terkait dalam pelaksanaan sistem.
Prinsip SPGDT adalah memberikan
pelayanan yang cepat, cermat, dan tepat, dimana tujuannya adalah untuk
menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan (time saving is life and limb saving)
terutama ini dilakukan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang dituju.
SPGDT dibagi menjadi :
SPGDT-S
(Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah
rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan
ditingkat Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin
dalam suatu sistem. Bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai
rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pra Rumah Sakit
1.
Diketahui adanya
penderita gawat darurat oleh masyarakat
2.
Penderita gawat
darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk
mendapatkan pertolongan medik
3.
Pertolongan di tempat
kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka,
polisi, dan lain-lain)
4.
Pengangkutan penderita
gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit
(sistim pelayanan ambulan)
2. Dalam Rumah
Sakit
1.
Pertolongan di unit
gawat darurat rumah sakit
2.
Pertolongan di kamar
bedah (jika diperlukan)
3.
Pertolongan di
ICU/ICCU
3. Antar Rumah
Sakit
1.
Rujukan ke rumah sakit
lain (jika diperlukan)
2.
Organisasi dan
komunikasi
SPGDT-B
(Bencana)SPGDT-B adalah kerja
sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk
pelayananan gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban
massal yg memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari.
Bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.
Tujuan Khusus :
1.
Mencegah kematian dan
cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana
mestinya.
2.
Merujuk melalui sistem
rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
3.
Menanggulangi korban
bencana.
Prinsip mencegah
kematian dan kecacatan :
1.
Kecepatan menemukan
penderita.
2.
Kecepatan meminta
pertolongan.
Kecepatan dan kualitas
pertolongan yang diberikan :
1.
Ditempat kejadian.
2.
Dalam perjalanan
kepuskesmas atau rumah-sakit.
3.
Pertolongan dipuskesmas
atau rumah-sakit.
Keberhasilan Penanggulangan Pasien Gawat
Darurat Tergantung 4 Kecepatan :
1. Kecepatan ditemukan adanya penderita GD
2. kecepatan Dan Respon Petugas
3. Kemampuan dan Kualitas
4. Kecepatan Minta Tolong