Kamis, 27 Februari 2014

SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)



SPGDT Merupakan suatu sistem dimana koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multi sektor dan harus ada dukungan dari berbagai profesi bersifat multi disiplin dan multi profesi untuk melaksanakan dan penyelenggaraan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderita gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan kejadian luar biasa.
Didalam memberikan pelayanan medis SPGDT dibagi menjadi 3 sub sistem yaitu : sistem pelayanan pra rumah sakit, sistem pelayanan pelayanan di rumah sakit dan sistem pelayanan antar rumah sakit. Ketiga sub sistem ini tidak dapat di pisahkan satu sama lain, dan bersifat saling terkait dalam pelaksanaan sistem.
Prinsip SPGDT adalah memberikan pelayanan yang cepat, cermat, dan tepat, dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan (time saving is life and limb saving) terutama ini dilakukan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang dituju.

SPGDT dibagi menjadi :

SPGDT-S (Sehari-Hari)
SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem. Bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pra Rumah Sakit
1.      Diketahui adanya penderita gawat darurat oleh masyarakat
2.      Penderita gawat darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medik
3.      Pertolongan di tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka, polisi, dan lain-lain)
4.      Pengangkutan penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
 2. Dalam Rumah Sakit
1.      Pertolongan di unit gawat darurat rumah sakit
2.      Pertolongan di kamar bedah (jika diperlukan)
3.      Pertolongan di ICU/ICCU
 3. Antar Rumah Sakit 
1.      Rujukan ke rumah sakit lain (jika diperlukan)
2.      Organisasi dan komunikasi

SPGDT-B (Bencana)SPGDT-B adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yg memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari. Bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.
Tujuan Khusus :
1.      Mencegah kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
2.      Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
3.      Menanggulangi korban bencana.

Prinsip mencegah kematian dan kecacatan :
1.      Kecepatan menemukan penderita.
2.      Kecepatan meminta pertolongan.
Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :
1.      Ditempat kejadian.
2.      Dalam perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
3.      Pertolongan dipuskesmas atau rumah-sakit.
Keberhasilan Penanggulangan Pasien Gawat Darurat Tergantung 4 Kecepatan :
1.      Kecepatan ditemukan adanya penderita GD
2.      kecepatan Dan Respon Petugas
3.      Kemampuan dan Kualitas
4.      Kecepatan Minta Tolong

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome Blog Bidan Cantik © 2008. Design By: Buy Engagement Rings | Infidelity in Marriage by Blogger Templates