Mata Kuliah : Desa Siaga
Pokok Bahasan : Konsep
Desa Siaga dan POSKESDES
Dosen :
Wenny Indah Purnama Eka Sari, SST
OBJEKTIF PERILAKU MAHASISWA
Setelah menyelesaikan mata
kuliah ini Mahasiswa mampu mendeskripsikan
konsep desa siaga dan Poskesdes.
SUMBER PUSTAKA
·
Depkes RI. 2006. Pedoman pelaksanaan pengembangan desa siaga,
pusat promosi kesehatan. Jakarta
·
Depkes RI. 2006. Petunjuk teknis pengembangan dan
penyelenggaraan poskesdes. Jakarta
·
Kepmenkes RI. 2006. Pedoman
pelaksanaan desa siaga. Jakarta
·
Depkes RI. 1983. Pendekatan edukatif suatu alternative
pendekatan dalam pembangunan masyarakat. Jakarta
·
Depkes RI. 2006. Sistem
pendekatan Penanggulangan Kegawatdaruratan Terpadu. Jakarta : Direktorat Bina Medik
·
Pusdiklat.
2006. modul pelatihan PMKK. Jakarta
BAHAN DAN SUMBER
·
Hand
Out
·
Laptop
·
LCD
Desa siaga merupakan strategi baru pembangunan
kesehatan. Desa siaga lahir sebagai respon pemerintah terhadap masalah
kesehatan di Indonesia yang tak kunjung selesai. Tingginya angka kematian ibu dan bayi, munculnya kembali berbagai penyakit lama seperti
tuberkulosis paru, merebaknya berbagai penyakit baru yang bersifat pandemik
seperti SARS, HIV/AIDS dan flu burung serta belum hilangnya penyakit endemis
seperti diare dan demam berdarah merupakan masalah utama kesehatan di
Indonesia. Bencana alam yang sering menimpa bangsa Indonesia seperti gunung
meletus, tsunami, gempa bumi, banjir, tanah longsor dan kecelakaan massal
menambah kompleksitas masalah kesehatan di Indonesia.
1.
KONSEP DESA SIAGA
a.
Pengertian dan Tujuan Desa Siaga
Desa
siaga merupakan salah satu bentuk reorientasi pelayanan kesehatan dari
sebelumnya bersifat sentralistik dan top down menjadi lebih partisipatif dan
bottom up. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga, Desa
siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan
kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan,
bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu
konsep peran serta dan pemberdayaan
masyarakat di tingkat
desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk
memelihara kesehatannya secara mandiri.
Desa
yang dimaksud di sini dapat berarti kelurahan atau nagari atau istilah-istilah
lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Depkes, 2006). Konsep desa siaga adalah membangun suatu
sistem di suatu desa yang bertanggung jawab memelihara kesehatan masyarakat itu sendiri, di bawah bimbingan dan
interaksi dengan seorang bidan dan 2 orang kader desa. Di samping itu, juga
dilibatkan berbagai pengurus desa untuk mendorong peran serta masyarakat dalam
program kesehatan seperti imunisasi dan posyandu.
Secara
umum, tujuan pengembangan desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang
sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Selanjutnya, secara khusus, tujuan pengembangan desa siaga (Depkes, 2006),
adalah :
1) Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang
pentingnya kesehatan.
2) Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa.
3) Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku
hidup bersih dan sehat.
Suatu desa dikatakan menjadi desa siaga apabila memenuhi
kriteria berikut (Depkes, 2006) :
ü Memiliki 1 orang tenaga bidan yang menetap di desa tersebut dan
sekurang-kurangnya 2 orang kader desa.
ü Memiliki minimal 1 bangunan pos kesehatan desa (poskesdes)
beserta peralatan dan perlengkapannya. Poskesdes tersebut dikembangkan oleh
masyarakat yang dikenal dengan istilah upaya kesehatan bersumber daya
masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal :
a) Pengamatan epidemiologis penyakit menular dan yang berpotensi
menjadi kejadian luar biasa serta faktor-faktor risikonya.
b) Penanggulangan penyakit menular dan yang berpotensi menjadi KLB
serta kekurangan gizi.
c) Kesiapsiagaan penanggulangan
bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
d) Pelayanan kesehatan
dasar, sesuai dengan kompetensinya.
e) Kegiatan pengembangan seperti promosi kesehatan, kadarzi, PHBS,
penyehatan lingkungan dan lain-lain.
b. Sasaran
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga
dibedakan menjadi tiga :
Ø Semua
individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat,
serta peduli dan tanggap terhadap permasalahn kesehatan di wilayah desanya
Ø Pihak-pihak
yang berpengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat
menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku
Ø Pihak-pihak
yang diharapkan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana,
tenaga, sarana, dll, seperti kepala desa , camat, para pejabat terkait, swasta,
para donatur dan pemangku kepentingan lain.
c.
Langkah – langkah Pengembangan
Pengembangan
Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu / memfasilitasi masyarakat untuk
menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang
terorganisasi (pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
1)
Mengidentifikasi
masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk
mengatasi masalah.
2)
Mendiagnosis masalah dan merumuskan
alternatif-alternatif pemecahan masalah.
3)
Menetapkan alternative pemecahan masalah
yang layak, merencanakan dan melaksanakannya.
4)
Memantau, mengevaluasi dan membina
kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Secara garis besar
langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan
Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan,
sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah
mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik
petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa
berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat.
Keluaran
(output) dan langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya,
serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada
pemangku kepentingan masyarakat.
b) Pengembangan
Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk
mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka
tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini
termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau
memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun
dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan
dengan lancar.
Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh
masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam
membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan
Desa Siaga. Jadi
dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan financial atau
dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
Jika
di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang
kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas,
Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya
lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
c) Survei
Mawas Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas
Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka
masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus
dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga
kesehatan. Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi
di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk
membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada
masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi mereka.Keluaran atau output dan SDM ini berupa identifikasi
masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan
dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka
membangun Poskesdes.
d) Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraaan musyawarah
masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternative penyelesaian masalah
kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki
desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan
Desa Siaga. Inisiatif
penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah
sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah
tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda
setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau
mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan
advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh
pada saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data
potensial, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan
untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan
oleh masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah
solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
e) Pelaksanaan
Kegiatan
Secara
operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
Ø Pemilihan
Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga
dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal desa dan tokoh
masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara
musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku,
dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
Ø Orientasi
/ Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada
pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau
pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota sesuai dengan pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi
/ pelatihan yang berlaku.
Materi
orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam
rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam Rencana
Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan
dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta
hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jga,
Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit
menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP),
kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa,
warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan
pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan
lain-lain.
Ø Pengembangan
Poskesdes dan UKBM lain
Dalam
hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada
Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative
lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes
tersebut akan diadakan , membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah,
membangun baru dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaya
masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bilamana
Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk
UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau
merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.
Ø Penyelenggaraan
Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa
yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga
resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin,
yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan
kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan
penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan
dana, pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan,
serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan
pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman
kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga
dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan
untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas
sektoral.
Ø Pembinaan
dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat
dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumber daya,
maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama
dengan berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat
dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan
atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini
selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana
tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama.
Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor,
khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan
kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam
rangka pembinaan perlu dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi kebutuhan para
kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan
kebutuhan sosial psikologinya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
mengembangkan kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan
pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan
tambahan, misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar
dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa
Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu,
kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku
Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan
Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
d.
Peran Jajaran Kesehatan
1) Peran
Puskesmas
Dalam
rangka pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas
ganda yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun
demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh
Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih
Provinsi.
Adapun
peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
·
Menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Dasar (PONED).
·
Mengembangkan komitmen
dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa
Siaga.
·
Memfasilitasi
pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
·
Melakukan monitoring
Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.
2) Peran
Rumah Sakit
Rumah
Sakit memegang peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis
pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rumah Sakit adalah:
·
Menyelenggarakan
pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif
(PONEK).
·
Melaksanakan bimbingan
teknis medis , khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
·
Menyelenggarakan promosi
kesehatan di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan
penanggulangan kedaruratan dan bencana.
3) Peran
Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai
penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota meliputi:
·
Mengembangkan komitmen
dan kerjasama tim di tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan
Desa Siaga.
·
Merevitalisasi Puskesmas
dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
·
Merevitalisasi Rumah
Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk
PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
·
Merekrut / menyediakan
calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa
Siaga.
·
Menyelenggarakan
pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
·
Melakukan advokasi ke
berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
·
Bersama Puskesmas
melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
·
Menyediakan anggaran dan
sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
4) Peran
Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai
penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas
Kesehatan Provinsi berperan:
·
Mengembangkan komitmen
dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·
Membantu Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis,
dan cara-cara lain.
·
Membantu Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang
konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi
kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·
Menyelenggarakan
pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode
kalakarya (interrupted training).
·
Melakukan advokasi ke
berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka
pengembangan Desa Siaga.
·
Bersama Dinas Kesehatan
Kabupaten / Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap
Desa Siaga.
·
Menyediakan anggaran dan
sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
5) Peran
Departemaen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat Pusat,
Departemaen Kesehatan berperan dalam:
·
Menyusun konsep dan
pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan
mengadvokasikannya.
·
Memfasilitasi
revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan
UKBM-UKBM lain.
·
Memfasilitasi
pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
·
Memfasilitasi
pengembangan sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem
kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
·
Memfasilitasi
ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
·
Menyelenggarakan
pelatihan bagi pelatih (TOT).
·
Menyediakan dana dan
dukungan sumber daya lain.
·
Menyelenggarakan
pemantauan dan evaluasi.
e.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pengembangan desa siaga dapat diukur dari 4
kelompok indikator, yaitu : indikator input,
proses, output dan outcome (Depkes,
2009).
1).
Indikator Input
Ø Jumlah kader desa siaga.
Ø Jumlah tenaga kesehatan di poskesdes.
Ø Tersedianya sarana (obat dan alat) sederhana.
Ø Tersedianya tempat pelayanan seperti posyandu.
Ø Tersedianya dana operasional desa siaga.
Ø Tersedianya data/catatan jumlah KK dan keluarganya.
Ø Tersedianya pemetaan keluarga lengkap dengan masalah kesehatan
yang dijumpai dalam warna yang sesuai.
Ø Tersedianya data/catatan (jumlah bayi diimunisasi, jumlah
penderita gizi kurang, jumlah penderita TB, malaria dan lain-lain).
2). Indikator
proses
Ø
Frekuensi pertemuan forum
masyarakat desa (bulanan, 2 bulanan dan sebagainya).
Ø
Berfungsi/tidaknya kader desa
siaga.
Ø
Berfungsi/tidaknya poskesdes.
Ø
Berfungsi/tidaknya
UKBM/posyandu yang ada.
Ø
Berfungsi/tidaknya sistem
penanggulangan penyakit/masalah kesehatan berbasis masyarakat.
Ø
Ada/tidaknya kegiatan kunjungan
rumah untuk kadarzi dan PHBS.
Ø
Ada/tidaknya kegiatan rujukan
penderita ke poskesdes dari masyarakat.
3). Indikator
Output
Ø
Jumlah persalinan dalam
keluarga yang dilayani.
Ø
Jumlah kunjungan neonates
(KN2).
Ø
Jumlah BBLR yang
dirujuk.
Ø
Jumlah bayi dan anak balita
BB tidak naik ditangani.
Ø
Jumlah balita gakin umur 6-24
bulan yang mendapat M P-AS I.
Ø
Jumlah balita yang mendapat
imunisasi.
Ø
Jumlah pelayanan gawat
darurat dan KLB dalam tempo 24 jam.
Ø
Jumlah keluarga yang punya
jamban.
Ø
Jumlah keluarga yang dibina
sadar gizi.
Ø
Jumlah keluarga menggunakan
garam beryodium.
Ø
Adanya data kesehatan
lingkungan.
Ø
Jumlah kasus kesakitan dan
kematian akibat penyakit menular tertentu yang menjadi masalah setempat.
Ø
Adanya peningkatan kualitas
UKBM yang dibina.
4). Indikator
outcome
Ø
Meningkatnya jumlah penduduk
yang sembuh/membaik dari sakitnya.
Ø
Bertambahnya jumlah penduduk
yang melaksanakan PHBS.
Ø
Berkurangnya jumlah ibu
melahirkan yang meninggal dunia.
Ø
Berkurangnya jumlah balita
dengan gizi buruk.
2.
POSKESDES
a.
Konsep
dasar POSKESDES
Poskesdes
merupakan penggerak dalam pengembangan Desa Siaga Aktif sehingga pengembangan
Poskesdes terintegrasi dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Pos
Kesehatan Desa, selanjutnya disingkat dengan Poskesdes, adalah Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka
mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes
dibentuk sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar setiap hari
bagi masyarakat di desa serta sebagai sarana untuk mempertemukan upaya
masyarakat dan dukungan Pemerintah.
Pelayanan
Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif, dan kuratif sesuai dengan
kewenangannya yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan
melibatkan kader kesehatan.
b.
Langkah-langkah
POSKESDES
a.
Persiapan
Internal
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan lainnya
dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para provider , atau petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas,
baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para provider ini bisa berbentuk sosialisasi,
pertemuan dan pelatihan yang bersifat konsolidasi yang tentunya disesuaikan
dengan kondisi setempat.
Luaran langkah ini diharapkan para provider
telah memahami tugas dan fungsinya, dan siap untuk melakukan pendekatan pada
pemangku kepentingan ( stakeholder) dan
masyarakat.
b.
Persiapan
Eksternal
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh
masyarakat, agar mereka tahu, mau dan mampu mendukung pengembangan Poskesdes.
Pendekatan kepada para tokoh masyarakat, diharapkan agar mereka memahami dan
mendukung dalam pembentukan opini public untuk menciptakan iklim yang kondusif
bagi pengembangan Poskesdes. Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa moril,
financial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan masyarakat untuk
pengembangan Poskesdes.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan ,
agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa dana maupun kebijakan atau
anjuran, serta restu sehingga Poskesdes dapat berjalan lancer.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah – wadah kegiatan masyarakat
di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan / Badan Penyantun
Puskesmas (BPP), bdan Pemberdayaan Desa , PKK, serta Organisasi Kemasyarakatan
lainnya hendaknya menjadi penggerak dalam pengembangan Poskesdes.
c.
Survei Mawas Diri
Survei Mawas diri (SMD) atau Community
Self Survey (CSS) bertujuan agar masyarakat
dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya.
Survei ini harus dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan provider kesehatan dan diharapkan agar
mereka sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta dapat
membangkitkan niat dan tekad untuk mencari solusi nya berdasarkan potensi yang
dimiliki. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan
keterampilan bagi warga masyarakat yang dinilai mampu melakukan SMD.
Luaran SMD ini adalah identifikasi permasalahn kesehatan serta daftar
potensi di desa yang didayagunakan dalam menyelesaikan masalah kesehatan.
d.
Musyawarah
Masyarakat Desa
Tujuan penyelenggaran musyawarah ini adalah untuk mencari alternative
penyelesaian masalah kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki
desa. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh
masyarakat yang mendukung pembentukan tokoh masyarakat yang mendukung
pembentukan Poskesdes. Peserta musyawarah ini adalah wakil – wakil tokoh
masyarakat termasuk perempuan dan generasi muda.
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya
adalah daftar masalah kesehatan , data potensi , serta harapan masyarakat.
Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas , dukungan
dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing – masing individu yang
diwakilinya, serta langkah – langkah pencegahan untuk pembentukan Poskesdes.
e.
Pembentukan
Poskesdes
Secara
operasional pembentukan Poskesdes dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
1) Pemilihan Pengurus dan Kader Poskesdes
2) Orientasi Pelatihan Kader Poskesdes
3) Pemenuhan / Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
a) Penempatan dan penugasan tenaga kesehatan, terutama
bidan sebagai penyelenggara Poskesdes oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota
b) Pelatihan Tenaga Kesehatan
Sebelum
melaksanakan tugasnya, tenaga kesehatan diberikan pelatihan sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan yang harus dimiliki serta tugas yang menjadi tanggung
jawabnya.
f.
Pengembangan
Jejaring Kerja Sama
Memajukan Poskesdes perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan
berbagai pihak. Aktualisasi dari pengembangan jejaring Poskesdes dapat
dilakukan melalui temu jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri atau
temu jejaring antar Poskesdes, serta temu jejaring antar tenaga kesehatan
(praktek swasta). Selain itu untuk memantapkan kerjasama, juga diharapakan
dapat dijadikan wahana untuk melakukan tukar menukar pengalaman dan memecahkan
masalah – masalah yang dihadapi bersama.
c.
Penyelenggaraan
POSKESDES
Penyelenggaraan Kegiatan Poskesdes
secara rutin dilaksanakan oleh kader kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di
desa tersebut dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sector terkait. Pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif,
tanpa mengesampingkan upaya kuratif (pengobatan) sesuai dengan kompetensi
petugas kesehatan yang ada di Poskesdes.
ü KEGIATAN
Kegiatan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat desa yang dilaksanakan di Poskesdes adalah:
1. Pelayanan kesehatan untuk ibu
hamil, bersalin, dan nifas
o Pemeriksaan
kehamilan, meliputi pemeriksaan tinggi fundus uteri, pengukuran lingkar lengan
atas, pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan, pengukuran tekanan
darah serta pendeteksian dini tanda-tanda bahaya pada kehamilan melalui Program
Perencanaan Persalinan dan Penanganan Komplikasi (P4K).
o Pemberian
imunisasi Tetanus Toksoid (TT) untuk mencegah tetanus pada saat proses
persalinan.
o Pemberian
tablet tambah darah (Fe) untuk mencegah timbulnya anemia/kurang darah.
o Penyuluhan
atau konseling tentang gizi dan kehamilan serta KB setelah persalinan.
o Penyelenggaraan
kelas ibu hamil.
o Penanganan
ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK).
o Pertolongan
persalinan aman, termasuk pencegahan infeksi.
o Kunjungan
ibu nifas.
o Rujukan ke
Puskemas/rumah sakit untuk kasus kehamilan/ persalinan/nifas yang tidak dapat
ditangani di Poskesdes.
2. Pelayanan kesehatan untuk ibu
menyusui
o Penyuluhan
tentang cara menyusui dan perawatan bayi yang benar.
o Penyuluhan
tentang gizi bagi ibu menyusui dan KB setelah persalinan.
o Penyuluhan
tentang penanganan permasalahan kesehatan bayi dan anak balita.
3. Pelayanan kesehatan untuk anak
o Perawatan
bayi baru lahir.
o Pemeriksaan
kesehatan anak.
o Pemantauan
tumbuh kembang bayi dan anak balita.
o Pemberian lima
imunisasi dasar lengkap.
o Penyuluhan
gizi pada anak.
o Penanganan
permasalahan kesehatan pada anak.
4. Penemuan dan penanganan
penderita penyakit
o Pengamatan
epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan
kejadian luar biasa (KLB), serta penyakit tidak menular dan faktor risikonya
(termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko.
o Penanggulangan
penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan
KLB, penyakit tidak menular serta faktor-faktor risikonya (termasuk kurang gizi).
o Kesiapsiagaan
dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan melalui metode
simulasi.
ü WAKTU
PENYELENGGARAAN
Sesuai dengan fungsi Poskesdes
sebagai fasilitas pelayanan kesehatan guna lebih mendekatkan pelayanan
kesehatan dasar kepada masyarakat maka pelayanan dilaksanakan setiap hari.
ü TEMPAT
PENYELENGGARAAN
Poskesdes perlu memiliki tempat
pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan kegiatan Poskesdes dapat dilaksanakan
dengan memanfaatkan:
1)
Gedung Polindes yang ada, yang
dikembangkan menjadi Poskesdes.
2)
Sarana gedung yang tersedia, seperti Balai
Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
Selain memanfaatkan gedung
tersebut, pengadaan tempat dan pembangunan Poskesdes dapat diupayakan dengan alternatif
pembiayaan melalui swadaya masyarakat, donatur/ dunia usaha/swasta, dan
fasilitasi Pemerintah (Pusat atau Daerah). Pembangunan Poskesdes dengan
fasilitasi pemerintah diperuntukkan bagi desa yang belum memiliki bangunan poskesdes,
dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Kriteria Umum
a. Masyarakatnya tidak mampu membangun
secara swadaya
b. Tersedia tanah/lahan yang tidak
bermasalah atau bukan lahan sengketa
c. Beberapa pertimbangan lokasi, antara
lain:
1) Ketersediaan lahan di tengah pemukiman
warga
2) Mudah dijangkau oleh masyarakat
(transportasi)
3) Keamanan petugas kesehatan terjamin
4) Tidak berdekatan dengan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya
d. Adanya kesepakatan dalam pembangunan
poskesdes yang didasari oleh musyawarah masyarakat desa
2. Kriteria
Teknis
a. Luas bangunan
1)
Luas ruangan/bangunan disesuaikan
ketersediaan lahan sambil memperhatikan kebutuhan minimal pelayanan/ kegiatan
dan hal-hal yang berkaitan pemenuhan kebutuhan, baik perempuan maupun
laki-laki, termasuk ibu hamil, usia lanjut, dan penyandang cacat.
2)
Jumlah ruangan dan kebutuhan sarana
disesuaikan dengan jenis pelayanan/kegiatan yang dilaksanakan.
3)
Pembangunan Poskesdes yang baru
diprioritaskan menggunakan bahan bangunan yang berasal dari daerah setempat.
4)
Bentuk luar dari Poskesdes dapat
disesuaikan dengan model rumah adat setempat.
b. Denah tata ruang
Rancangan tata ruang/bangunan
Poskesdes disesuaikan dengan fungsi sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan
pemenuhan kebutuhan, baik perempuan maupun laki-laki, termasuk ibu hamil, usia
lanjut, dan penyandang cacat. Pada pelaksanaan pelayanan kesehatan di dalam
Poskesdes, ruangan atau tempat yang ada dapat berfungsi sebagai:
§ Tempat
pendaftaran
§ Tempat
tunggu
§ Ruang
pemeriksaan
§ Ruang
tindakan (persalinan)
§ Ruang
rawat inap persalinan
§ Ruang
petugas
§ Tempat
konsultasi (gizi, sanitasi, dll)
§ Tempat
obat
§ Ruang
Laktasi
§ Kamar
mandi dan toilet
c. Peralatan Poskesdes
§ Peralatan
medis sesuai dengan jenis pelayanannya
§ Peralatan
non medis, seperti sarana pencatatan, meubelair, sarana komunikasi, wireless
meeting amplifier, megaphone,dan lain-lain sesuai kebutuhan
§ Membuat
surat pernyataan tidak mengalihfungsikan peralatan Poskesdes Kit yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/ Walikota.
d.
Pembinaan
dan peningkatan POSKESDES
Pembinaan Poskesdes dilaksanakan secara
terpadu dengan lintas sektor. Pembinaan teknis kesehatan dilakukan oleh Puskesmas, sedangkan hal-hal non-teknis kesehatan
dilakukan oleh Pemerintahan Desa, Forum Desa Siaga Aktif dan lintas sektor di tingkat Kecamatan. Pembinaan Poskesdes meliputi peningkatan
pengetahuan baik petugas kesehatan, kader kesehatan, pembinaan administrasi, termasuk pengelolaan keuangan. Pembinaan ini ditujukan untuk keberlangsungan operasional dan berfungsinya Poskesdes. Pembinaan tersebut
ditujukan pada pengelolaan sumberdaya Poskesdes, yang terdiri dari dana, sarana penunjang, dan sumberdaya manusia. Pembinaan
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari desa sampai pusat oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Adapun
peran pembina Poskesdes tersebut sebagai berikut.
1)
Kepala Desa
o Memberikan produk hukum guna kelancaran
operasional Poskesdes.
o Menggalang Kader kesehatan dan tenaga PKK.
o Mengupayakan infrastruktur Poskesdes.
o Melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat
dan swasta.
o Menggalang dan mengalokasikan dana anggaran
desa untuk
pengembangan Poskesdes serta desa dan kelurahan siaga aktif.
o Memasukkan perencanaan Poskesdes yang termasuk dalam perencanaan pengembangan desa dan
kelurahan siaga aktif dalam musyawarah rencana pembangunan desa.
o Membahas secara musyawarah bersama dengan
warga, Forum
Desa Siaga Aktif serta pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan musyawarah masyarakat
desa.
o Melaksanakan pembinaan administrasi.
2) Lintas Sektor di Desa
o
Mengkoordinasikan program/kegiatan sektor dengan program/kegiatan Poskesdes.
o
Ikut menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran pelaksanaan Poskesdes.
3) Petugas Puskesmas
o
Melaksanakan monitoring, pembinaan, dan evaluasi berkaitan dengan teknis medis (pelatihan,
supervisi, dsb).
o Melaksanakan advokasi kepada pejabat dan
kelompok potensial lainnya.
o Menggalang informasi kesehatan dari hasil
pelaporan.
o Melakukan fasilitasi pelayanan kesehatan
apabila diperlukan.
4) Camat
o
Mengkoordinasikan seluruh potensi yang ada.
o
Mengupayakan infrastruktur Poskesdes.
o
Menggalang dana untuk operasional Poskesdes serta pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif.
o
Membahas perencanaan Poskesdes bersama dengan forum desa tingkat kecamatan serta pemangku
kepentingan terkait berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh forum dan kelurahan siaga aktif tingkat desa.
o
Menggalang kader kesehatan dan tim penggerak PKK.
o
Melaksanakan pembinaan administrasi.
5) Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
o
Mengembangkan komitmen dan kerjasama Tim di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan
Poskesdes.
o
Optimalisasi fungsi Puskesmas (dan jaringannya) sehingga mampu melaksanakan pelayanan kesehatan dengan
baik.
o
Optimalisasi fungsi Rumah Sakit sehingga mampu melaksanakan pelayanan rujukan dengan baik.
o
Menyelenggarakan pelatihan/orientasi bagi petugas kesehatan dan kader kesehatan.
o
Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat kabupaten/kota dalam
rangka pengembangan
Poskesdes.
o
Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, bimbingan dan evaluasi teknis terhadap Poskesdes.
o
Menyediakan dukungan anggaran dan sumberdaya bagi kesinambungan dan kelestarian Poskesdes
dan pengembangan
desa dan kelurahan siaga aktif.
o
Memasukkan perencanaan Poskesdes yang termasuk dalam perencanaan pengembangan desa dan
kelurahan siaga aktif dalam musyawarah rencana pembangunan Kabupaten/Kota.
o
Membahas perencanaan Poskesdes bersama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Desa dan
kelurahan siaga aktif tingkat Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh forum desa dan kelurahan
siaga aktif tingkat kecamatan.
6) Peran
Dinas Kesehatan Provinsi
o
Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Poskesdes.
o
Membantu dinas kesehatan kabupaten/kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan/orientasi.
o
Membantu dinas kesehatan kabupaten/kota mengembangkan kemampuan Puskesmas (dan jaringannya) dan rumah sakit dalam rangka pengembangan
Poskesdes.
o
Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) pada tingkat provinsi dalam
rangka pengembangan
Poskesdes.
o
Bersama dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pemantauan, bimbingan dan evaluasi teknis
terhadap Poskesdes.
o
Menyediakan dukungan sumberdaya dan stimulan.
o
Membahas perencanaan Poskesdes bersama dengan Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
tingkat Provinsi serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh Pokjanal dan
kelurahan siaga aktif tingkat Kabupaten/Kota.
7) Peran Kementerian Kesehatan
o Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans,
sistem informasi/pelaporan,
serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
o
Menyelenggarakan pelatihan/orientasi.
o
Menyediakan dukungan sumberdaya dan stimulan.
o
Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.
o Membahas perencanaan Poskesdes bersama
Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga Aktif secara berjenjang.
8) Peran
pemangku kepentingan (Stakeholder)
o
Pejabat Pemerintah Daerah Memberikan dukungan kebijakan, sarana, dan dana untuk penyelenggaraan Poskesdes.
o
Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes.
o
Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan
Poskesdes.
o
Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Poskesdes secara berkesinambungan dan lestari.
o
Tim Penggerak PKK Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan Poskesdes.
o
Menggerakkan masyarakat untuk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatkan Poskedes.
o
Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam mendukung kegiatan Poskesdes.
9) Tokoh Masyarakat
o Menggali sumberdaya untuk kesinambungan dan kelangsungan penyelenggaraan Poskesdes.
o Menaungi dan membina Poskesdes.
o Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif
dalam kegiatan
Posksedes.
o Organisasi Kemasyarakatan/LSM/Dunia
Usaha/Swasta Berperan aktif dalam penyelenggaraan Poskesdes.
o Memberikan dukungan sarana serta dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Poskesdes.
e.
Indikator
keberhasilan POSKESDES
Guna mengukur keberhasilan pelaksanaan
Poskesdes, dapat dilihat dari komponen sistem Poskesdes, yaitu input dan
output menurut tujuan, sasaran, fungsi, dan pelayanan yang diberikan. Indikator
yang ditetapkan harus mempunyai daya ungkit terhadap pembangunan kesehatan
masyarakat di wilayahnya. Adapun indikator tersebut adalah:
1)
Input
o Jumlah kader aktif.
o Jumlah tenaga
kesehatan yang tersedia.
o Tersedianya sarana
(alat dan obat).
o Tersedianya tempat
pelayanan.
o Tersedianya dana
operasional Poskesdes.
o Tersedianya data
(catatan jumlah bayi di imunisasi, jumlah kematian).
2) Output
o
Cakupan ibu hamil yang dilayani (K4).
o
Cakupan persalinan yang dilayani (Linakes).
o
Cakupan kunjungan neonatus (KN2).o
Cakupan bayi yang mendapatkan ASI eksklusif.
o
Cakupan BBLR yang dirujuk.
o
Jumlah bayi dan anak Balita BB tidak naik (T)
ditangani.
o
Cakupan imunisasi.
o
Cakupan pelayanan gawat darurat dan KLB dalam tempo 24
jam.
o
Cakupan keluarga yang punya jamban
o
Cakupan keluarga yang dibina sadar gizi.
o
Cakupan keluarga menggunakan garam beryodium.
o
Jumlah kasus kesakitan dan kematian akibat penyakit
menular dan tidak menular tertentu yang menjadi masalah setempat.
o Peningkatan perkembangan UKBM yang dibina
0 komentar:
Posting Komentar