Kamis, 27 Februari 2014

Konsep Desa Siaga

Mata Kuliah                              : Desa Siaga
Pokok Bahasan                          : Konsep Desa Siaga dan POSKESDES
Dosen                                         : Wenny Indah Purnama Eka Sari, SST

 OBJEKTIF PERILAKU MAHASISWA

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep desa siaga dan Poskesdes.

SUMBER PUSTAKA

·         Depkes RI. 2006. Pedoman pelaksanaan pengembangan desa siaga, pusat promosi kesehatan. Jakarta
·         Depkes RI. 2006. Petunjuk teknis pengembangan dan penyelenggaraan poskesdes. Jakarta
·         Kepmenkes  RI. 2006. Pedoman pelaksanaan desa siaga. Jakarta
·         Depkes RI. 1983. Pendekatan edukatif suatu alternative pendekatan dalam pembangunan masyarakat.  Jakarta
·         Depkes RI. 2006.  Sistem pendekatan Penanggulangan Kegawatdaruratan Terpadu. Jakarta : Direktorat Bina Medik
·         Pusdiklat. 2006. modul pelatihan PMKK. Jakarta

 BAHAN DAN SUMBER
·         Hand Out
·         Laptop
·         LCD

 Desa siaga merupakan strategi baru pembangunan kesehatan. Desa siaga lahir sebagai respon pemerintah terhadap masalah kesehatan di Indonesia yang tak kunjung selesai. Tingginya angka kematian ibu dan bayi, munculnya kembali berbagai penyakit lama seperti tuberkulosis paru, merebaknya berbagai penyakit baru yang bersifat pandemik seperti SARS, HIV/AIDS dan flu burung serta belum hilangnya penyakit endemis seperti diare dan demam berdarah merupakan masalah utama kesehatan di Indonesia. Bencana alam yang sering menimpa bangsa Indonesia seperti gunung meletus, tsunami, gempa bumi, banjir, tanah longsor dan kecelakaan massal menambah kompleksitas masalah kesehatan di Indonesia.




1.        KONSEP DESA SIAGA
a.        Pengertian dan Tujuan Desa Siaga
Desa siaga merupakan salah satu bentuk reorientasi pelayanan kesehatan dari sebelumnya bersifat sentralistik dan top down menjadi lebih partisipatif dan bottom up. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga, Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti kelurahan atau nagari atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Depkes, 2006).  Konsep desa siaga adalah membangun suatu sistem di suatu desa yang bertanggung jawab memelihara kesehatan masyarakat itu sendiri, di bawah bimbingan dan interaksi dengan seorang bidan dan 2 orang kader desa. Di samping itu, juga dilibatkan berbagai pengurus desa untuk mendorong peran serta masyarakat dalam program kesehatan seperti imunisasi dan posyandu.
Secara umum, tujuan pengembangan desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Selanjutnya, secara khusus, tujuan pengembangan desa siaga (Depkes, 2006), adalah :

1)       Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
2)       Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa.
3)       Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
4)       Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.

Suatu desa dikatakan menjadi desa siaga apabila memenuhi kriteria berikut (Depkes, 2006) :
ü  Memiliki 1 orang tenaga bidan yang menetap di desa tersebut dan sekurang-kurangnya 2 orang kader desa.
ü  Memiliki minimal 1 bangunan pos kesehatan desa (poskesdes) beserta peralatan dan perlengkapannya. Poskesdes tersebut dikembangkan oleh masyarakat yang dikenal dengan istilah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal :
a)       Pengamatan epidemiologis penyakit menular dan yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa serta faktor-faktor risikonya.
b)       Penanggulangan penyakit menular dan yang berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi.
c)       Kesiapsiagaan    penanggulangan    bencana    dan kegawatdaruratan kesehatan.
d)       Pelayanan    kesehatan    dasar,    sesuai    dengan kompetensinya.
e)       Kegiatan pengembangan seperti promosi kesehatan, kadarzi, PHBS, penyehatan lingkungan dan lain-lain.
b.       Sasaran
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga :
Ø  Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahn kesehatan di wilayah desanya
Ø  Pihak-pihak yang berpengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku
Ø  Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dll, seperti kepala desa , camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur dan pemangku kepentingan lain.
c.        Langkah – langkah Pengembangan
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu / memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap-tahap:
1)          Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2)          Mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
3)          Menetapkan alternative pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya.
4)          Memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan.
Secara garis besar langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
a)       Pengembangan Tim Petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan pada petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran (output) dan langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan masyarakat.
b)       Pengembangan Tim di Masyarakat
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber dana yang lain, sehingga pembangunan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar.
Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga. Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa dukungan moral, dukungan financial atau dukungan material, sesuai kesepakatan dan persetujuan masyarakat dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah-wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan atau Badan Penyantun Puskesmas, Lembaga Pemberdayaan Desa, PKK, serta organisasi kemasyarakatan lainnya, hendaknya lembaga-lembaga ini diikut sertakan dalam setiap persemuan dan kesepakatan.
c)       Survei Mawas Diri
Survey Mawas Diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar pemuka-pemuka masyarakat mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survey ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demiian, mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya, termasuk membangun Poskesdes sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka.Keluaran atau output dan SDM ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut, termasuk dalam rangka membangun Poskesdes.
d)       Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraaan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternative penyelesaian masalah kesehatan dan upaya membangun Poskesdes, diakitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.  Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang mau mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan advokasi).
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya dalah daftar masalah kesehatan, data potensial, serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas, dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing-masing individu / institusi yang diwakilinya, serta langkah-langkah solusi untuk pembangunan Poskesdes dan pengembangan masing-masing Desa Siaga.
e)       Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
Ø Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga
Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pemimpin formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
Ø Orientasi / Pelatihan Kader Desa Siaga
Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sesuai dengan pedoman orientasi / pelatihan yang berlaku. Materi orientasi / pelatihan yang berlaku.
Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaiman telah dirumuskan dalam Rencana Operasional). Yaitu meliputi pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan Poskesdes, pengembangan dan pengelolaan UBKM lain, serta hal-hal penting terkait seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jga, Keluarga Sadar Gizi, Posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawatdaruratan sehari-hari, kesiap-siagaan bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), dversifikasi pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, PHS, dan lain-lain.
Ø  Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes bisa dikembangkan dari Polindes yang sudah ada. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja tentang alternative lain pembangunan Poskesdes. Dengan demikian diketahui bagaimana Poskesdes tersebut akan diadakan , membangun baru dengan fasilitas dari pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan swadaya masyarakat, atau memodifikasi bangunan lain yang ada.
Bilamana Poskesdes sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang / tidak aktif.
Ø  Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya Poskesdes, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Poskesdes secara rutin, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawat-daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB., penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju KADARZI dan PHBS, penyehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan dasar (bila diperlukan). Selain itu, diselenggarakan pula pelayanan UKBM-UKBM lain seperti Posyandu dan lain-lain dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
Secara berkala kegiatan Desa Siaga dibimbing dan dipantau oleh Puskesmas, yang hasilnya dipakai sebagai masukan untuk perencanaan dan pengembangan Desa Siaga selanjutnya secara lintas sektoral.
Ø  Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dan pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran Desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upay-upayauntuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial psikologinya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kreatifitasnya. Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji / intensif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha.
Untuk dapat melihat perkembangan Desa Siaga, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Berkaitan dengan itu, kegiatan-kegiatan di Desa Siaga perlu dicatat oleh kader, misalnya dalam Buku Register UKBM (contohnya: kegiatan Posyandu dicatat dalam buku Register Ibu dan Anak Tingkat Desa atau RIAD dalam Sistem Informasi Posyandu).
               
d.       Peran Jajaran Kesehatan
1)   Peran Puskesmas
Dalam rangka pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyarakat desa. Namun demikian, dalam menggerakkan masyarakat desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah dilatih Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut:
·         Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
·         Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·         Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
·         Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan Desa Siaga.
2)   Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peranan penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rumah Sakit adalah:
·         Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
·         Melaksanakan bimbingan teknis medis , khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
·         Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rumah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana.
3)   Peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota meliputi:
·         Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat  Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·         Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
·         Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
·         Merekrut / menyediakan calon-calaon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa Siaga.
·         Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
·         Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat Kabupaten / Kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·         Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
·         Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
4)   Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
·         Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·         Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan teknis, dan cara-cara lain.
·         Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·         Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
·         Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
·         Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
·         Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
5)   Peran Departemaen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat Pusat, Departemaen Kesehatan berperan dalam:
·         Menyusun konsep dan pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
·         Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
·         Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
·         Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi / pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
·         Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
·         Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT).
·         Menyediakan dana dan dukungan sumber daya lain.
·         Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.

e.        Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pengembangan desa siaga dapat diukur dari 4 kelompok indikator, yaitu : indikator input, proses, output dan outcome (Depkes, 2009).
1).   Indikator Input
Ø  Jumlah kader desa siaga.
Ø  Jumlah tenaga kesehatan di poskesdes.
Ø  Tersedianya sarana (obat dan alat) sederhana.
Ø  Tersedianya tempat pelayanan seperti posyandu.
Ø  Tersedianya dana operasional desa siaga.
Ø  Tersedianya data/catatan jumlah KK dan keluarganya.
Ø  Tersedianya pemetaan keluarga lengkap dengan masalah kesehatan yang dijumpai dalam warna yang sesuai.
Ø  Tersedianya data/catatan (jumlah bayi diimunisasi, jumlah penderita gizi kurang, jumlah penderita TB, malaria dan lain-lain).
2).  Indikator proses
Ø  Frekuensi pertemuan forum masyarakat desa (bulanan, 2 bulanan dan sebagainya).
Ø  Berfungsi/tidaknya kader desa siaga.
Ø  Berfungsi/tidaknya poskesdes.
Ø  Berfungsi/tidaknya UKBM/posyandu yang ada.
Ø  Berfungsi/tidaknya sistem penanggulangan penyakit/masalah kesehatan berbasis masyarakat.
Ø  Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
Ø  Ada/tidaknya kegiatan rujukan penderita ke poskesdes dari masyarakat.

3).  Indikator Output
Ø  Jumlah persalinan dalam keluarga yang dilayani.
Ø  Jumlah kunjungan neonates (KN2).
Ø  Jumlah BBLR yang dirujuk.
Ø  Jumlah bayi dan anak balita BB tidak naik ditangani.
Ø  Jumlah balita gakin umur 6-24 bulan yang mendapat M P-AS I.
Ø  Jumlah balita yang mendapat imunisasi.
Ø  Jumlah pelayanan gawat darurat dan KLB dalam tempo 24 jam.
Ø  Jumlah keluarga yang punya jamban.
Ø  Jumlah keluarga yang dibina sadar gizi.
Ø  Jumlah keluarga menggunakan garam beryodium.
Ø  Adanya data kesehatan lingkungan.
Ø  Jumlah kasus kesakitan dan kematian akibat penyakit menular tertentu yang menjadi masalah setempat.
Ø  Adanya peningkatan kualitas UKBM yang dibina.
4).  Indikator outcome
Ø  Meningkatnya jumlah penduduk yang sembuh/membaik dari sakitnya.
Ø  Bertambahnya jumlah penduduk yang melaksanakan PHBS.
Ø  Berkurangnya jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia.
Ø  Berkurangnya jumlah balita dengan gizi buruk.

2.        POSKESDES
a.        Konsep dasar POSKESDES
                Poskesdes merupakan penggerak dalam pengembangan Desa Siaga Aktif sehingga pengembangan Poskesdes terintegrasi dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
                Pos Kesehatan Desa, selanjutnya disingkat dengan Poskesdes, adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dibentuk sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar setiap hari bagi masyarakat di desa serta sebagai sarana untuk mempertemukan upaya masyarakat dan dukungan Pemerintah.
                Pelayanan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif, dan kuratif sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader kesehatan.

b.       Langkah-langkah POSKESDES
a.        Persiapan Internal
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para provider , atau petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para provider ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan dan pelatihan yang bersifat konsolidasi yang tentunya disesuaikan dengan kondisi setempat.
 Luaran langkah ini diharapkan para provider telah memahami tugas dan fungsinya, dan siap untuk melakukan pendekatan pada pemangku kepentingan ( stakeholder) dan masyarakat.

b.        Persiapan Eksternal
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh masyarakat, agar mereka tahu, mau dan mampu mendukung pengembangan Poskesdes. Pendekatan kepada para tokoh masyarakat, diharapkan agar mereka memahami dan mendukung dalam pembentukan opini public untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Poskesdes. Jadi dukungan yang diharapkan dapat berupa moril, financial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan masyarakat untuk pengembangan Poskesdes.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan , agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa dana maupun kebijakan atau anjuran, serta restu sehingga Poskesdes dapat berjalan lancer.
Jika di daerah tersebut telah terbentuk wadah – wadah kegiatan masyarakat di bidang kesehatan seperti Konsil Kesehatan Kecamatan / Badan Penyantun Puskesmas (BPP), bdan Pemberdayaan Desa , PKK, serta Organisasi Kemasyarakatan lainnya hendaknya menjadi penggerak dalam pengembangan Poskesdes.

c.        Survei Mawas Diri
Survei Mawas diri (SMD) atau Community Self Survey (CSS)  bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei ini harus dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan provider kesehatan dan diharapkan agar mereka sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta dapat membangkitkan niat dan tekad untuk mencari solusi nya berdasarkan potensi yang dimiliki. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi warga masyarakat yang dinilai mampu melakukan SMD.
Luaran SMD ini adalah identifikasi permasalahn kesehatan serta daftar potensi di desa yang didayagunakan dalam menyelesaikan masalah kesehatan.

d.        Musyawarah Masyarakat Desa
Tujuan penyelenggaran musyawarah ini adalah untuk mencari alternative penyelesaian masalah kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang mendukung pembentukan tokoh masyarakat yang mendukung pembentukan Poskesdes. Peserta musyawarah ini adalah wakil – wakil tokoh masyarakat termasuk perempuan dan generasi muda.
Data serta temuan lain yang diperoleh pada saat SMD disajikan, utamanya adalah daftar masalah kesehatan , data potensi , serta harapan masyarakat. Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk penentuan prioritas , dukungan dan kontribusi apa yang dapat disumbangkan oleh masing – masing individu yang diwakilinya, serta langkah – langkah pencegahan untuk pembentukan Poskesdes.

e.        Pembentukan Poskesdes
Secara operasional pembentukan Poskesdes dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
1)       Pemilihan Pengurus dan Kader Poskesdes
2)       Orientasi Pelatihan Kader Poskesdes
3)       Pemenuhan / Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
a)       Penempatan dan penugasan tenaga kesehatan, terutama bidan sebagai penyelenggara Poskesdes oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
b)       Pelatihan Tenaga Kesehatan
Sebelum melaksanakan tugasnya, tenaga kesehatan diberikan pelatihan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang harus dimiliki serta tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
f.         Pengembangan Jejaring Kerja Sama
Memajukan Poskesdes perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Aktualisasi dari pengembangan jejaring Poskesdes dapat dilakukan melalui temu jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri atau temu jejaring antar Poskesdes, serta temu jejaring antar tenaga kesehatan (praktek swasta). Selain itu untuk memantapkan kerjasama, juga diharapakan dapat dijadikan wahana untuk melakukan tukar menukar pengalaman dan memecahkan masalah – masalah yang dihadapi bersama.

c.        Penyelenggaraan POSKESDES
Penyelenggaraan Kegiatan Poskesdes secara rutin dilaksanakan oleh kader kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sector terkait. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif (pengobatan) sesuai dengan kompetensi petugas kesehatan yang ada di Poskesdes.
ü  KEGIATAN
Kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa yang dilaksanakan di Poskesdes adalah:
1. Pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas
o   Pemeriksaan kehamilan, meliputi pemeriksaan tinggi fundus uteri, pengukuran lingkar lengan atas, pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan, pengukuran tekanan darah serta pendeteksian dini tanda-tanda bahaya pada kehamilan melalui Program Perencanaan Persalinan dan Penanganan Komplikasi (P4K).
o   Pemberian imunisasi Tetanus Toksoid (TT) untuk mencegah tetanus pada saat proses persalinan.
o   Pemberian tablet tambah darah (Fe) untuk mencegah timbulnya anemia/kurang darah.
o   Penyuluhan atau konseling tentang gizi dan kehamilan serta KB setelah persalinan.
o   Penyelenggaraan kelas ibu hamil.
o   Penanganan ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK).
o   Pertolongan persalinan aman, termasuk pencegahan infeksi.
o   Kunjungan ibu nifas.
o   Rujukan ke Puskemas/rumah sakit untuk kasus kehamilan/ persalinan/nifas yang tidak dapat ditangani di Poskesdes.
2. Pelayanan kesehatan untuk ibu menyusui
o   Penyuluhan tentang cara menyusui dan perawatan bayi yang benar.
o   Penyuluhan tentang gizi bagi ibu menyusui dan KB setelah persalinan.
o   Penyuluhan tentang penanganan permasalahan kesehatan bayi dan anak balita.
3. Pelayanan kesehatan untuk anak
o   Perawatan bayi baru lahir.
o   Pemeriksaan kesehatan anak.
o   Pemantauan tumbuh kembang bayi dan anak balita.
o   Pemberian lima imunisasi dasar lengkap.
o   Penyuluhan gizi pada anak.
o   Penanganan permasalahan kesehatan pada anak.



4. Penemuan dan penanganan penderita penyakit
o    Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi  menimbulkan kejadian luar biasa (KLB), serta penyakit tidak menular dan faktor risikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang berisiko.
o    Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, penyakit tidak menular serta faktor-faktor risikonya (termasuk kurang gizi).
o    Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan melalui metode simulasi.
ü  WAKTU PENYELENGGARAAN
Sesuai dengan fungsi Poskesdes sebagai fasilitas pelayanan kesehatan guna lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat maka pelayanan dilaksanakan setiap hari.
ü  TEMPAT PENYELENGGARAAN
Poskesdes perlu memiliki tempat pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan kegiatan Poskesdes dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan:
1)       Gedung Polindes yang ada, yang dikembangkan menjadi Poskesdes.
2)       Sarana gedung yang tersedia, seperti Balai Desa, Balai Pertemuan Desa, dan lain-lain.
Selain memanfaatkan gedung tersebut, pengadaan tempat dan pembangunan Poskesdes dapat diupayakan dengan alternatif pembiayaan melalui swadaya masyarakat, donatur/ dunia usaha/swasta, dan fasilitasi Pemerintah (Pusat atau Daerah). Pembangunan Poskesdes dengan fasilitasi pemerintah diperuntukkan bagi desa yang belum memiliki bangunan poskesdes, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Kriteria Umum
a. Masyarakatnya tidak mampu membangun secara swadaya
b. Tersedia tanah/lahan yang tidak bermasalah atau bukan lahan sengketa
c. Beberapa pertimbangan lokasi, antara lain:
1) Ketersediaan lahan di tengah pemukiman warga
2) Mudah dijangkau oleh masyarakat (transportasi)
3) Keamanan petugas kesehatan terjamin
4) Tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
d. Adanya kesepakatan dalam pembangunan poskesdes yang didasari oleh musyawarah masyarakat desa
2. Kriteria Teknis
a. Luas bangunan
1)       Luas ruangan/bangunan disesuaikan ketersediaan lahan sambil memperhatikan kebutuhan minimal pelayanan/ kegiatan dan hal-hal yang berkaitan pemenuhan kebutuhan, baik perempuan maupun laki-laki, termasuk ibu hamil, usia lanjut, dan penyandang cacat.
2)       Jumlah ruangan dan kebutuhan sarana disesuaikan dengan jenis pelayanan/kegiatan yang dilaksanakan.
3)       Pembangunan Poskesdes yang baru diprioritaskan menggunakan bahan bangunan yang berasal dari daerah setempat.
4)       Bentuk luar dari Poskesdes dapat disesuaikan dengan model rumah adat setempat.


b. Denah tata ruang
Rancangan tata ruang/bangunan Poskesdes disesuaikan dengan fungsi sarana pelayanan kesehatan dan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, baik perempuan maupun laki-laki, termasuk ibu hamil, usia lanjut, dan penyandang cacat. Pada pelaksanaan pelayanan kesehatan di dalam Poskesdes, ruangan atau tempat yang ada dapat berfungsi sebagai:
§  Tempat pendaftaran
§  Tempat tunggu
§  Ruang pemeriksaan
§  Ruang tindakan (persalinan)
§  Ruang rawat inap persalinan
§  Ruang petugas
§  Tempat konsultasi (gizi, sanitasi, dll)
§  Tempat obat
§  Ruang Laktasi
§  Kamar mandi dan toilet
c. Peralatan Poskesdes
§  Peralatan medis sesuai dengan jenis pelayanannya
§  Peralatan non medis, seperti sarana pencatatan, meubelair, sarana komunikasi, wireless meeting amplifier, megaphone,dan lain-lain sesuai kebutuhan
§  Membuat surat pernyataan tidak mengalihfungsikan peralatan Poskesdes Kit yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan diketahui oleh Bupati/ Walikota.

d.       Pembinaan dan peningkatan POSKESDES
Pembinaan Poskesdes dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor. Pembinaan teknis kesehatan dilakukan oleh Puskesmas, sedangkan hal-hal non-teknis kesehatan dilakukan oleh Pemerintahan Desa, Forum Desa Siaga Aktif dan lintas sektor di tingkat Kecamatan. Pembinaan Poskesdes meliputi peningkatan pengetahuan baik petugas kesehatan, kader kesehatan, pembinaan administrasi,  termasuk pengelolaan keuangan. Pembinaan ini ditujukan untuk keberlangsungan operasional dan berfungsinya Poskesdes. Pembinaan tersebut ditujukan pada pengelolaan sumberdaya Poskesdes, yang terdiri dari dana, sarana penunjang, dan sumberdaya manusia. Pembinaan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari desa sampai pusat oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Adapun peran pembina Poskesdes tersebut sebagai berikut.
1)    Kepala Desa
o   Memberikan produk hukum guna kelancaran operasional Poskesdes.
o   Menggalang Kader kesehatan dan tenaga PKK.
o   Mengupayakan infrastruktur Poskesdes.
o   Melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan swasta.
o   Menggalang dan mengalokasikan dana anggaran desa untuk pengembangan Poskesdes serta desa dan kelurahan siaga aktif.
o   Memasukkan perencanaan Poskesdes yang termasuk dalam perencanaan pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif dalam musyawarah rencana pembangunan desa.
o   Membahas secara musyawarah bersama dengan warga, Forum Desa Siaga Aktif serta pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan musyawarah masyarakat desa.
o   Melaksanakan pembinaan administrasi.
2) Lintas Sektor di Desa
o   Mengkoordinasikan program/kegiatan sektor dengan program/kegiatan Poskesdes.
o   Ikut menciptakan suasana kondusif bagi kelancaran pelaksanaan Poskesdes.
3)  Petugas Puskesmas
o   Melaksanakan monitoring, pembinaan, dan evaluasi berkaitan dengan teknis medis (pelatihan, supervisi, dsb).
o   Melaksanakan advokasi kepada pejabat dan kelompok potensial lainnya.
o   Menggalang informasi kesehatan dari hasil pelaporan.
o   Melakukan fasilitasi pelayanan kesehatan apabila diperlukan.
4)  Camat
o   Mengkoordinasikan seluruh potensi yang ada.
o   Mengupayakan infrastruktur Poskesdes.
o   Menggalang dana untuk operasional Poskesdes serta pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif.
o   Membahas perencanaan Poskesdes bersama dengan forum desa tingkat kecamatan serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh forum dan kelurahan siaga aktif tingkat desa.
o   Menggalang kader kesehatan dan tim penggerak PKK.
o   Melaksanakan pembinaan administrasi.
5)  Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
o   Mengembangkan komitmen dan kerjasama Tim di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan Poskesdes.
o   Optimalisasi fungsi Puskesmas (dan jaringannya) sehingga mampu melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik.
o   Optimalisasi fungsi Rumah Sakit sehingga mampu melaksanakan pelayanan rujukan dengan baik.
o   Menyelenggarakan pelatihan/orientasi bagi petugas kesehatan dan kader kesehatan.
o   Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan Poskesdes.
o   Bersama Puskesmas melakukan pemantauan, bimbingan dan evaluasi teknis terhadap Poskesdes.
o   Menyediakan dukungan anggaran dan sumberdaya bagi kesinambungan dan kelestarian Poskesdes dan pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif.
o   Memasukkan perencanaan Poskesdes yang termasuk dalam perencanaan pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif dalam musyawarah rencana pembangunan Kabupaten/Kota.
o   Membahas perencanaan Poskesdes bersama dengan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Desa dan kelurahan siaga aktif tingkat Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh forum desa dan kelurahan siaga aktif tingkat kecamatan.
6) Peran Dinas Kesehatan Provinsi
o   Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Poskesdes.
o   Membantu dinas kesehatan kabupaten/kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan/orientasi.
o   Membantu dinas kesehatan kabupaten/kota mengembangkan kemampuan Puskesmas (dan jaringannya) dan rumah sakit dalam rangka pengembangan Poskesdes.
o   Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) pada tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Poskesdes.
o   Bersama dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pemantauan, bimbingan dan evaluasi teknis terhadap Poskesdes.
o   Menyediakan dukungan sumberdaya dan stimulan.
o   Membahas perencanaan Poskesdes bersama dengan Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga Aktif tingkat Provinsi serta pemangku kepentingan terkait berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh Pokjanal dan kelurahan siaga aktif tingkat Kabupaten/Kota.
7)  Peran Kementerian Kesehatan
o    Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi/pelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
o    Menyelenggarakan pelatihan/orientasi.
o    Menyediakan dukungan sumberdaya dan stimulan.
o    Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.
o    Membahas perencanaan Poskesdes bersama Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga Aktif secara berjenjang.
8) Peran pemangku kepentingan (Stakeholder)
o   Pejabat Pemerintah Daerah Memberikan dukungan kebijakan, sarana, dan dana untuk penyelenggaraan Poskesdes.
o   Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes.
o   Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Poskesdes.
o   Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Poskesdes secara berkesinambungan dan lestari.
o   Tim Penggerak PKK Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan Poskesdes.
o   Menggerakkan masyarakat untuk mengelola, menyelenggarakan dan memanfaatkan Poskedes.
o   Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam mendukung kegiatan Poskesdes.

9) Tokoh Masyarakat
o   Menggali sumberdaya untuk kesinambungan dan kelangsungan penyelenggaraan Poskesdes.
o   Menaungi dan membina Poskesdes.
o   Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan Posksedes.
o   Organisasi Kemasyarakatan/LSM/Dunia Usaha/Swasta Berperan aktif dalam penyelenggaraan Poskesdes.
o   Memberikan dukungan sarana serta dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Poskesdes.

e.        Indikator keberhasilan POSKESDES
Guna mengukur keberhasilan pelaksanaan Poskesdes, dapat dilihat dari komponen sistem Poskesdes, yaitu input dan output menurut tujuan, sasaran, fungsi, dan pelayanan yang diberikan. Indikator yang ditetapkan harus mempunyai daya ungkit terhadap pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya. Adapun indikator tersebut adalah:
1)       Input
o   Jumlah kader aktif.
o   Jumlah tenaga kesehatan yang tersedia.
o   Tersedianya sarana (alat dan obat).
o   Tersedianya tempat pelayanan.
o   Tersedianya dana operasional Poskesdes.
o   Tersedianya data (catatan jumlah bayi di imunisasi, jumlah kematian).
2) Output
o  Cakupan ibu hamil yang dilayani (K4).
o  Cakupan persalinan yang dilayani (Linakes).
o  Cakupan kunjungan neonatus (KN2).o  Cakupan bayi yang mendapatkan ASI eksklusif.
o  Cakupan BBLR yang dirujuk.
o  Jumlah bayi dan anak Balita BB tidak naik (T) ditangani.
o  Cakupan imunisasi.
o  Cakupan pelayanan gawat darurat dan KLB dalam tempo 24 jam.
o  Cakupan keluarga yang punya jamban
o  Cakupan keluarga yang dibina sadar gizi.
o  Cakupan keluarga menggunakan garam beryodium.
o  Jumlah kasus kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan tidak menular tertentu yang menjadi masalah setempat.
o  Peningkatan perkembangan UKBM yang dibina

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome Blog Bidan Cantik © 2008. Design By: Buy Engagement Rings | Infidelity in Marriage by Blogger Templates